JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Komisaris Jenderal Budi Gunawan akhirnya resmi dilantik sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia seperti yang sebelumnya telah diduga banyak pihak. Namun penetapan dan pelantikannya yang terkesan ditutupi kepada publik sangat disayangkan.

"Ada kesan tertutup sejak awal, nggak terbuka untuk publik, seharusnya nggak seperti itu saya kira," kata Komisioner Kompolnas M. Nasser yang ikut hadir pada acara pelantikan Budi Gunawan, Rabu (22/4).

Nasser mengatakan, selain tertutup, tidak semua pejabat Mabes Polri hadir dalam acara itu. Semua jenderal bintang tiga hadir sementara bintang dua hanya lima orang sebagai perwakilan.

Namun Nasser berharap terpilihnya Budi Gunawan sebagai Wakapolri tidak ditanggapi negatif oleh masyarakat. Pemilihan Wakapolri merupakan kebijakan internal Kepolisian. Selain itu Nasser juga berharap Wakapolri baru dapat membantu pekerjaan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mengembalikan marwah kepolisian serta lebih optimal melayani masyarakat.

"Harapan masyarakat ke kepolisian sangat tinggi, Polri harus terus berbenah diri," kata Nasser.

Sementara itu, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar meminta publik untuk menghormati keputusan Dewan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjakti) yang telah memilih Budi Gunawan. "Dilantiknya Komjen BG jadi Wakapolri jika sudah menjadi keputusan politik Presiden maka secara formal sifatnya mengikat bagi siapapun baik yang setuju maupun yang tidak setuju meskipun pelantikannya tertutup," kata Bambang dalam pesan singkatnya kepada Gresnews.com.

Kesan tertutup pemilihan dan pelantikan Budi Gunawan sebagai Wakapolri dibantah Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan. Menurut Anton, pihaknya telah menginformasikan kepada media.

"Tidak dirahasiakan. Kami sampaikan ke masyarakat. Alhamdullah kita sudah punya Waka, mohon doa restunya semoga pasangan ini bisa kerjasama," kata Anton di Mabes Polri.

Terkait status Budi Gunawan sebagai tersangka, Anton membela. Dia menegaskan bahwa Budi Gunawan sudah bukan tersangka. KPK, kata Anton, tidak berhak menyidik Budi Gunawan karena bukan eselon I saat itu.

Saat ini berkas hasil penyelidikan dan penyidikan yang dijadikan dasar penetapan tersangka oleh KPK masih di Bareskrim Mabes Polri. Belum ada gelar perkara untuk menentukan nasib Budi Gunawan, dihentikan atau dilanjutkan. Namun polisi mengaku telah punya bukti awal jika Budi Gunawan tidak layak jadi tersangka.
 

BACA JUGA: