JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bareskrim Mabes Polri menyatakan berkas perkara kasus dugaan mempengaruhi saksi di persidangan dalam persidangan terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat dengan tersangka Bambang Widjojanto (BW) telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Diperkirakan berkas dilimpahkan pada akhir April 2015.

"Sudah lengkap (berkas BW), tinggal tunggu perintah," kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Daniel Bolly Tifaona di Mabes Polri, Kamis (16/4).

Bolly menegaskan penyidikan ini terus dilakukan meskipun dalam beberapa kesempatan BW tidak bersedia diperiksa. Penyidik telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi. Saksi itu dipastikan juga sama dengan saksi untuk perkara BW, termasuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar yang pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

Rampungnya berkas Wakil Ketua KPK non aktif itu juga dilontarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Edi Simanjuntak. Dia memastikan berkas perkara BW telah rampung dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Agung menyusul berkas ZA. "Kemungkinan kasus BW akan dilimpahkan sebelum akhir April 2015 ini," kata Viktor.

Diketahui terseretnya dua pimpinan KPK non aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tak bisa dilepaskan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. BW ditangkap dan ditetapkan tersangka beberapa hari setelah pengumuman Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. Tak heran jika terseretnya pimpinan KPK non aktif ini diduga sebagai upaya balas dendam dari Polisi.

Hubungan KPK dan Polri pun renggang. Akhirnya Presiden Joko Widodo menunjuk Plt Kapolri dan membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Renggangnya hubungan KPK dan Polri sedikit mencair setelah kepemimpinan KPK diserahkan kepada Taufiequrrahman Ruki selaku pelaksana tugas pimpinan KPK. Seketika, Plt Kapolri Badrodin Haiti menyatakan menunda semua proses hukum yang terkait KPK.

Ada tenggat waktu kurang lebih sebulan cooling down dalam penanganan kasus yang melibatkan Komisioner KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terjadi. Namun ternyata diam-diam polisi terus memproses kasus tersebut dan kini malah akan melimpahkannya ke kejaksaan.

"Sedang kita pertimbangkan apakah bulan ini sudah bisa dimulai atau bulan depan," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, di Mabes Polri, Jumat (10/4) kemarin.

Bambang Widjojanto sendiri menuding penetapan tersangkanya sebagai upaya kriminalisasi terhadap dirinya sebagai pimpinan KPK. Polisi juga dituding tidak profesional menyidik kasusnya. Bambang pun enggan hadir untuk diperiksa.

Pada 11 Maret lalu, Bambang menolak diperiksa sebagai saksi atas tersangka Zulfahmi. Alasannya karena ada surat dari Ketua Plt KPK Taufiqurrahman Ruki yang berisi kesepakatan pimpinan lembaga hukum untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Pimpinan Plt KPK dan pegawainya.

Dalam surat Ketua Plt KPK disebutkan bahwa Pimpinan KPK meminta pemeriksaan terkait pimpinan KPK non aktif maupun pegawai KPK dapat dihentikan seperti kesepakatan dengan Plt Kapolri dan Jaksa Agung.

 

BACA JUGA: