JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terselip satu oknum anggota kepolisian. Adalah Agung Krisdianto (sebelumnya ditulis Agung Kusnadi)‎ yang ikut dicokok Satgas KPK dalam Operasi tersebut.

‎Mabes Polri pun telah mengakui bahwa Agung adalah anggota Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat. Dia adalah prajurit berangkat Brigadir Satu (Briptu). "Kalau anggota kami Agung Krisdiyanto adalah benar," kata Kapolsek Metro Menteng saat dihubungi wartawan, Jumat (10/4).

Pelaksana Tugas KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan bahwa Agung bertugas sebagai perantara, atau kurir. ‎Jika dilihat dari tugasnya itu, disinyalir Agung adalah ajudan atau pengawal dari tersangka pemberi suap Andrew Hidayat.

Namun Mabes Polri membantah bahwa Agung adalah ajudan. "‎ Itu temanan saja," kata Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto saat dikonfirmasi Gresnews.com, Minggu (12/4), via telepon seluler.

Menurut Rikwanto, keberadaan anggotanya itu di Bali juga diluar sepengetahuan atasannya. Pihaknya pun hingga saat ini masih menyelidiki untuk keperluan apa Briptu Agung berada‎ di Bali.

Rikwanto juga mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada KPK. "‎Kami serahkan KPK untuk prosesnya," tutur Rikwanto. Meskipun begitu karena yang bersangkutan merupakan polisi aktif, Rikwanto berujar akan tetap memberikan bantuan hukum.

Briptu Agung sendiri lolos dari jeratan KPK. Johan menuturkan tidak menemukan keterlibatan Briptu Agung dalam perkara ini. "Belum menemukan bukti-bukti yang kuat. AK (Agung Krisdianto-red), tentu akan dilepaskan," ucap Johan.

Sedangkan dua orang lain yang ikut terjerat dalam operasi ini yaitu Anggota DPR Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal yang sama disematkan kepada Andrew Hidayat, Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS).

Adriansyah bersama Agung ditangkap petugas KPK di Hotel di kawasan Sanur Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Ketika ditangkap, petugas menemukan uang dalam bentuk dollar Singapura dan Rupiah yang jumlahnya sekitar Rp500 juta. Keduanya ditangkap usai penyerahan uang dari Agung pada Adriansyah.

Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Di hotel tersebut, tim mengamankan Direktur PT MMS bernama Andrew. Penangkapan itu juga merupakan masih sebuah satu rangkaian operasi.

KPK menduga uang tersebut diberikan terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batubara.

Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga sebagai pihak penerima, sementara Andrew diduga sebagai pihak pemberi.

Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA: