JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus suap gas Bangkalan dengan terdakwa Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonius Bambang Djatmiko, Kamis (12/3). Dalam persidangan itu terungkap, PT MKS selaku kontraktor proyek masih terus memberikan uang siluman kepada Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD).

Padahal, pemasangan pipa yang awalnya tertuang perjanjian konsorsium dengan BUMD Jawa Timur itu tidak pernah terlaksana. Hal itu dikatakan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardjojo saat bersaksi dalam persidangan tersebut.

"Pipa tidak jadi dibangun karena pihak PT PJB (PT Pembangunan Jawa Bali-red) selaku pembeli gas tidak jadi mengoperasikan power plan. Tapi (kompensasi) tetap dibayar," kata Pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).

Pribadi menjelaskan, sebenarnya tugas dari PD Sumber Daya hanyalah mengurus masalah perizininan dalam pengadaan pipa untuk penyaluran gas dari wilayah Madura ke Gili Timur. Dan perjanjian itu berlaku jika PT MKS diperbolehkan membeli gas dari PT Pertamina EP.

"Berapa memang yang dibayarkan ke PD SD?" tanya Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin. Namun sayang, Pribadi mengaku tidak mengetahui berapa nilai kompensasi tersebut.

Pribadi hanya bisa menjelaskan, bahwa perjanjian itu berlaku lima tahun dari 2006 hingga 2011. Dan jumlah gas yang diterima perusahannya tersebut mencapai delapan Billion British Thermal Unit (8 miliar  British Thermal Unit).

Selain itu, Pribadi juga mengakui ada kompensasi lainnya yang dibayarkan PT MKS kepada PD Sumber Daya. Hal itu tertera di Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Burhanuddin. Pribadi pun membenarkan pengakuannya dalam BAP tersebut.

"Rp50 juta setiap bulan 2007-2009. Setelah 2009-2013 sebesar Rp200 juta tiap bulan. 2013-2014 sebesar Rp700 juta tiap bulan," kata Jaksa Burhanuddin membacakan BAP.

BACA JUGA: