JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan keterlibatan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas tahun anggaran 2011-2012. Airin, Senin (6/4), kembali menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung setelah sebelumnya Jumat (27/3) juga diperiksa untuk perkara yang sama. Airin diduga mengetahui proyek ini, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan. Apalagi sang suami, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, menjadi tersangka dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung mengatakan, informasi yang didapat dari hasil pemeriksaan, bakal dijadikan acuan penyidik mengungkap masalah ini. Meski begitu, Maruli belum dapat memastikan apakah keterlibatan Airin kuat terkait kasus ini.

Maruli mengatakan dari dua pemanggilan, status Airin masih sebagai saksi terhadap para tersangka. Penyidik belum memiliki kesimpulan Airin terlibat. Namun mantan Kajati Papua ini menegaskan jika dalam perkembangannya ditemukan bukti baru keterlibatan maka penyidik akan menetapkanya sebagai tersangka.

"Kita lihat. Menetapkan seorang kepala daerah itu harus di-ekspose terlebih dahulu. Tunggu saja,"‎ ujar Maruli di Gedung Bundar.

Usai merampungkan pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, Airin sendiri enggan berkomentar banyak. Dia mengaku hanya diperiksa sebagai saksi mengenai tugas dan kewajibannya sebagai Wali Kota Tangsel.

"Saya hanya diperiksa sebagai saksi. Pada intinya saya mempercayai proses hukum ini. Untuk persoalan yang lainnya silahan tanya kepada penyidik," kata Airin sebelum meninggalkan Gedung Bundar Kejagung.

Selain Airin, penyidik juga memeriksa tersangka lain, yakni Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid. Namun Dadang enggan berkomentar.

Sebelumnya, Dadang menyebut, peran serta Airin dalam sengkarut masalah tersebut cukup besar. Namun dalam kasus ini penyidik justru menjadikan dirinya sebagai pesakitan.

"Saya hanya menjadi pihak yang dikorbankan oleh Airin. Saya akan beberkan semua yang terjadi di pengadilan nanti," ujar Dadang beberapa waktu lalu.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Fariz Fachryan menduga, tindak pidana korupsi yang dilakukan Wawan melibatkan pihak keluarga. Bukan tidak mungkin keluarganya mengetahui duduk perkara suap yang dilakukan Wawan, termasuk istrinya (Airin).

Menurut dia, pemeriksaan kepada Airin memang sangat perlu. Karena, bisa saja Airin terlibat dalam unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Wawan.

Latar belakang Wawan yang dikenal sebagai ´player´ perlu disoroti. Itu terbukti, lantaran Wawan dijerat tiga perkara korupsi berbeda sekaligus. Dua kasus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sisanya oleh Kejagung.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang tesangka antara lain Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari, dan Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah.

Sedangkan tersangka dari pihak swasta, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi. Mereka sudah dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan.

BACA JUGA: