JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Kota Tangerang Selatan sebesar Rp7,8 miliar dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M Epid segera dilimpahkan ke penuntutan. Setelah dinyatakan lengkap, berkas itu akan dilimpahkan ke pengadilan.

Kasubdit Tipikor Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengatakan, proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Tanggerang Selatan terus berjalan. Khusus atas tersangka Dadang, berkas tak lama lagi rampung. "Sudah pemberkasan akhir, sebentar lagi selesai khususnya tersangka D," kata Turin di Kejaksaan Agung. Rabu (11/3).

Dalam kasus ini, baru Dadang yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ditahan KPK. Sementara tersangka lain masih bebas. Mereka adalah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mamak Jamaksari, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah.

Termasuk tersangka dari swasta diantaranya Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

Disinggung soal tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka lain, Turin mengatakan, soal ditahan atau tidak merupakan kewenangan dari tim penyidik. "Itukan kewenangan penyidik," pungkasnya.

Dalam kasus ini, penyidik memang terlihat lebih fokus menyidik peran Dadang. Dadang diduga mengetahui seluk beluk gurita korupsi di Tangsel. Namun demikian, Walikota Tangeran Selatan Airin Rachmy Diany yang merupakan atasan Dadang belum pernah diperiksa. Sekali dipanggil namun Airin tidak hadir dan pihak Kejaksaan Agung sepertinya tidak meneruskan pemeriksaan atas Airin.

Sementara itu, Koordinator Banten Crisis Center Rudy Gani mendorong Dadang blak-blakan soal korupsi pembangunan Puskesmas Tangsel dalam persidangan nanti. Dia menyebutkan posisi Dadang sebagai Kepala Dinas Kesehatan mengetahui secara jelas bagaimana praktik kolusi, korupsi dan nepotisme di Banten selama ini.

Sementara itu Dadang sendiri siap membuka semua tabir korupsi yang menjerat dirinya. Dia berjanji akan blak-blakan ketika kasus dirinya disidangkan. "Nanti saya akan buka semua di persidangan, tidak sekarang," kata Dadang.

Dadang mengungkapkan, perannya sebagai kepala dinas telah maksimal. Memenuhi kekurangan jumlah puskesmas dan memberikan layanan gratis kepada masyarakat. Apa yang dilakukannya telah sesuai prosedur dan instruksi pimpinan.

Dalam kasus  ini, Wawan sebagai Komisaris PT Bali Pasifik Pragama, diduga berperan mengatur proses tender proyek tersebut termasuk penerimaan fee dari pemenang lelang bersama dengan tersangka lain.

Terkait gurita korupsi di Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menguliti praktik korupsi di Banten dalam kasus Alat Kesehatan dan Suap Pilkada Lebak. Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut dan adiknya Wawan telah terbukti melakukan korupsi.

BACA JUGA: