JAKARTA, GRESNEWS.COM - Berkas perkara tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan hampir rampung. Namun hingga kini penyidik Kejaksaan Agung belum juga memeriksa Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Padahal keberadaannya sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) diduga kuat mengetahuinya proyek ini.

Aktivis antikorupsi yang juga pengajar di Universitas Tirtayasa Banten Dahnil Anzar mengatakan, posisi Airin sebagai PPA berpotensi besar terlibat. Menurutnya jalur perkara korupsi yang terjadi di lingkungan pembangunan Puskesmas Tangsel perlu ditelusuri pada pejabat PPA.

"Airin kan istri Wawan, tersangka dalam kasus ini. Jadi tidak masuk akal bila istri dari tersangka korupsi tak terlibat," kata Dahnil di Jakarta, Rabu (18/3).

Karenanya dia meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Airin kembali. Kejaksaan Agung pernah memanggil Airin untuk diperiksa, namun Airin tak hadir dengan alasan sedang ada acara di Singapura. Sejak saat itu, Airin tidak dipanggil lagi.

Dalam kasus ini, penyidik tengah memfinalisasi berkas tersangka. Enam tersangka telah mendekam di jeruji besi. Sementara satu tersangka Herdian Koosnadi, politisi PDIP, belum ditahan. Dua kali dipanggil untuk diperiksa dan ditahan tapi tidak hadir karena alasan sakit.

Keenam tersangka yang telah mendekam dijeruji besi adalah Dadang M Epid, Mamak Jamaksari, Neng Ulfa, Suprijatna Tamara, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Desy Yusandi.

Korupsi pembangunan Puskesmas Tangsel ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang ditangani KPK. Wawan juga telah menjadi tersangka dan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Gebernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah juga terseret dalam pusaran kasus korupsi ini.

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin mengatakan pihaknya belum menjadwalkan kembali panggilan terhadap Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. "Belum dijadwalkan, nanti tunggulah," kata Turin di Kejaksaan Agung.

Menurutnya, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada saat dilakukan pemanggilan karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri undangan dari Word Technopolis Association (WTA). "Waktu itu kan ada surat keterangannya," jelasnya.

Disinggung apakah dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap orang nomor satu di Tangsel tersebut, Turin menjawab diplomatis. "Tergantung penyidik, nanti kita lihat lagi, kalau penyidiknya merasa perlu segera kita panggil," tegasnya.

Turin juga menegaskan akan mengembangkan terus penyidikan perkara korupsi ini. Penyidik juga tengah mengendus adanya keterlibatan pihak lain yakni Sekda Tangsel Dudung E Diredja.

BACA JUGA: