JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menahan dua politisi asal Provinsi Banten. Keduanya diduga terlibat korupsi pembangunan Puskesmas Tangerang Selatan bersama lima tersangka lain. Sementara kelima tersangka lain itu telah mendekam di penjara, sejak beberapa bulan lalu.

Kelima tersangka itu adalah Kadis Kesehatan Dadang Epid, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah dan Suprijatna dari swasta. Sementara Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mamak Jamaksari dan Tubagus Chaeri Wardhana menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua politisi Banten yang belum ditahan adalah Herdian Koosnadi, Anggota DPR terpilih 2015-2019 dari PDIP yang hingga saat ini belum dilantik. Lainnya adalah Desy Yusandi Anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar. Herdian ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi. Sementara Desy sebagai Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.

"Penyidik tentu sudah punya pertimbangan kapan tersangka ditahan, jadi tunggu saja," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Senin (16/3).

Kejagung membantah mengistimewakan kedua tersangka. Bahkan, menurut Tony keduanya pada Rabu (11/3) telah dilakukan pemanggilan bersama Neng Ulfa, Sekretaris Kadis Kesehatan Tangsel dan Suprijatna untuk menjalani pemeriksaan kemudian rencananya akan dilakukan penahanan. Namun keduanya tidak hadir dengan alasan sakit. Penyidik berencana memanggil keduanya kembali untuk diperiksa.

Diketahui, baik Herdian dan Desy memanfaatkan kedekatannya dengan pejabat di Tangerang Selatan. Khususnya dengan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Dengan kedekatan itu, perusahaan mereka memperoleh jatah dan memenangkan pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas di wilayah Tangsel senilai Rp7,6 miliar. Dari keterangan penyidik, perusahaan Desy ikut menggarap empat puskesmas di Tangsel. Penunjukan empat puskesmas tersebut diduga telah diatur sebelumnya.

Keempat puskesmas tersebut adalah Puskesmas Parigi, Kota Tangerang Selatan, Puskesmas Pisangan di Tahun 2011 dengan mempergunakan PT Nata Karya Mitra Utama, Puskesmas Keranggan di Tahun 2011 dengan mempergunaan CV Bintang Afdisa, Puskesmas Pondok Jagung di Tahun 2012 dengan mempergunakan CV Kahama Cemerlang.

Begitu juga Herdian, diduga menggunakan perusahaan dimana ia duduk sebagai komisaris menjadi pemenang lelang pembangunan Puskesmas Jombang (Tahun 2011), Puskesmas Kampung Sawah, dan Puskesmas Pondok Aren (Tahun 2012) di Kota Tangerang Selatan.

Belum ditahannya Herdian dan Desy sangat disayangkan penggiat korusi di Banten. Miftahun Najah dari Banten Crisis Center mendesak Kejagung segera menahan mereka. Apalagi tersangka lain telah masuk penjara. "Harus ada perlakukan sama dalam penegakan hukum, jangan ada tebang pilih. Mereka harus segera ditahan," kata Miftah kepada Gresnews.com, Senin (16/3).

Penanganan kasus korupsi di Kabupaten Banten ini sebagian merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus penyuapan dalam penanganan perkara Pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstotusi Akil Mochtar dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, yang merupakan adik Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah. Belakangan terungkap sejumlah kasus yang melibatkan Wawan, termasuk kasus pembangunan sejumlah puskesmas di Banten.  

BACA JUGA: