JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan akan memeriksa Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tujuh tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Tangerang Selatan yang telah ditahan.

Airin selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) diduga mengetahui secara detail proyek yang menghabiskan anggaran Rp7,6 miliar itu. Apalagi, Airin merupakan istri tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Wawan juga terlibat dalam kasus korupsi Alat Kesehatan di Banten yang ditangani KPK.

"Penyidik bergerak terus, tentu kita panggil (Airin) bilamana diperlukan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono di Jakarta, Sabtu (21/3).

Sebenarnya Airin telah dua kali dipanggil oleh penyidik kejaksaan. Namun dia tidak hadir karena beralasan sedang menghadiri acara di luar negeri. Hingga semua tersangka ditahan, Airin belum pernah menjalani pemeriksaan. Padahal sebagai orang nomor satu di Tangsel, Airin diduga mengetahui proyek ini. Apalagi ada pernyataan dari mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang Epid bahwa dirinya telah dikorbankan oleh sistem yang ada. Atas pernyataan Dadang, publik menduga ada keterlibatan pimpinan mereka.

Tujuh tersangka yang kini telah ditahan adalah Dadang M Epid, Suprijatna Tamara,  Herdian Koosnadi. Sementara Wawan dan Mamak Jamaksari telah menjadi tahanan KPK.

Kasubdit Penyidikan Korupsi Kejagung Sarjono Turin mengatakan, saat ini berkas perkara tengah difinalisasi. Dipastikan tak lama lagi kasus proyek Puskesmas akan dilimpahkan ke penuntutan.

Ketujuh tersangka terancam dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 pidana korupsi jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Desakan pemeriksaan terhadap Airin diserukan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Fariz Fachryan. Dia mengatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wawan sangat mungkin melibatkan pihak keluarga. Bukan tidak mungkin keluarganya mengetahui duduk perkara suap yang dilakukan Wawan, termasuk istrinya (Airin).

"Pada dasarnya saksi itu adalah orang yang dianggap mengetahui. Maka saya pikir, Airin mengetahui apa yang dilakukan oleh suaminya," katanya.

BACA JUGA: