JAKARTA, GRESNEWS.COM – Untuk kedua kalinya, kuasa hukum hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompul, menolak panggilan Komisi Yudisial (KY) untuk diperiksa terkait hasil putusan praperadilan Budi Gunawan yang dijatuhkan kliennya. Hotma menolak panggilan dengan alasan tujuan pemanggilan atas dirinya dianggap tidak sesuai prosedur hukum dan ia sama sekali tidak terkait dengan masalah praperadilan.

Pada Rabu (1/4), Hotma bersama dua orang partner dari kantor hukumnya mendatangi KY sambil membawa surat penolakan untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan tersebut. Saat panggilan pertama ia juga menolak diperiksa karena posisinya dalam pemeriksaan dianggap tidak jelas.

"Kalau selaku saksi untuk pelaporan tentang perilaku dan etika Sarpin kami tidak tahu apa-apa soal praperadilannya," ujar Hotma saat ditemui wartawan usai memberikan surat penolakan di KY, Jakarta, Rabu (1/4).

Hotma menambahkan, dalam panggilan selanjutnya, posisinya diperiksa sebagai saksi karena sering menirukan ucapan Sarpin di media. Posisi sebagai saksi yang menirukan ucapan Sarpin, menurutnya, tidak sesuai hukum. Apalagi, secara prosedur, tanda tangan pemanggilan atas dirinya berganti-ganti.

Pada pemanggilan pertama ditandatangani sekretaris jenderal (sekjen) KY. Lalu pada pemeriksaan kedua ditandatangani pelaksanan harian sekjen. Hotma mempertanyakan panggilan kedua yang tidak ditandatangani oleh sekjen. Ia mencurigai ada kemungkinan sekjen KY tidak mau menandatangani panggilan pemeriksaan kedua untuk dirinya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi pertanyaan hukum. Ia pun meminta KY agar mempelajari prosedur hukum sebelum memanggil orang untuk diperiksa. "Kesalahan tersebut bisa menimbulkan kerugian orang yang bersangkutan dan berbuntut panjang," katanya.

Sementara itu, partner lembaga hukum Hotma Sitompoel and Associates, Dion Y. Pongkor, mengatakan, pada panggilan untuk pemeriksaan kedua ini posisi Hotma tak berbeda dengan panggilan pertama. Hotma dipanggil karena dianggap ada kaitannya dengan putusan praperadilan dan ditambah sebagai kuasa hukum.

"Kesalahan dalam panggilan Hotma yang pertama tetap dicantumkan dalam panggilan yang kedua," ujarnya.

Menurutnya, advokat sudah dilindungi undang-undang untuk wajib merahasiakan informasi yang diberikan kliennya. Sehingga jika hal tersebut terkait dengan praperadilan, ia menyatakan tidak bisa menyampaikannya saat pemeriksaan oleh KY.

"Jadi panggilan pertama salah, kedua lebih salah lagi karena menunjuk praperadilan Sarpin. Semua tidak relevan. Kita tidak ada sangkut paut dengan praperadilan. Sebab kita ditunjuk Sarpin setelah proses praperadilan," ujar Dion pada kesempatan yang sama.

Partner Hotma lainnya yang ikut datang ke KY, Aldres J. Napitupulu, menegaskan, mereka tidak tahu menahu soal etika Sarpin dalam praperadilan. Ia justru mempertanyakan KY yang mempermasalahkan praperadilan.

Pasalnya komisioner KY datang langsung dan melihat sendiri proses praperadilan tersebut. "Bahkan salah satu komisioner KY menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik saat persidangan. Komisioner KY tersebut yang nyatakan Sarpin tegas dengan mengusir orang yang mencoba intervensi terhadap proses praperadilan,” ujar Aldres.

Pada kesempatan terpisah, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, sudah dua kali Hotma menolak pemeriksaan. Sehingga dianggap tidak datang. Pada pertemuan pertama, Hotma mempermasalahkan pemanggilannya terkait praperadilan.

Padahal, kata Taufiq, KY hanya ingin mencocokkan pernyataan Hotma di media setelah praperadilan. "Dia pertanyakan prosedur. Harusnya datang saja," ujar Taufiq saat ditemui wartawan di ruangannya di KY.

Terkait pernyataan Hotma bahwa advokat harus merahasiakan informasi yang disampaikan kliennya, ia mengatakan Hotma boleh diam ketika pemeriksaan. Sehingga ia menilai tidak ada itikad baik dari Hotma untuk pemeriksaan karena selalu mempermasalahkan prosedur.

Lalu soal tandatangan pemanggilan Hotma yang berubah-ubah, ia menjelaskan sekjen KY sedang keluar, sehingga pejabat yang ada yang menandatangani pemanggilan pemeriksaan Hotma. Selanjutnya, KY akan mempertimbangkan untuk memanggil Hotma untuk ketiga kalinya.

"Jika sudah tiga kali Hotma dipanggil dan menolak maka bisa dipanggil paksa," tegas Taufiq.

Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi atas dugaan pelanggaran kode etik saat praperadilan Budi Gunawan ke KY. Mereka menilai Sarpin telah melanggar kode etik disiplin dan profesionalitas hakim saat praperadilan lantaran argumentasi Sarpin dianggap melampaui kewenangannya.

Atas laporan tersebut, KY memanggil sejumlah pihak untuk pemeriksaan seperti kuasa hukum KPK, kuasa hukum Budi Gunawan, kepala pengadilan negeri Jakarta Selatan, dan ahli dalam praperadilan.

BACA JUGA: