JAKARTA, GRESNEWS.COM - Konflik yang terjadi antara hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, dengan Komisi Yudisial bakal semakin meruncing. Terlebih setelah Mabes Polri seolah "mengipasi" perseteruan ini dengan menetapkan dua pimpinan Komisi Yudisial yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sarpin.

"Kemarin kalau tidak salah sudah diperiksa sebagai tersangka, nanti kalau tidak salah hari Senin dipanggil untuk diperiksa," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Namun Buwas - sapaan akrabnya - enggan menyebutkan saat ditanya awak media mengenai jabatan keduanya. Menurut Buwas, kasus ini jangan dikaitkan dengan lembaga. "Jangan bicara institusinya. Apapun, dia itu adalah pelaku. Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," terang Buwas.

Pengaduan terhadap dua pimpinan KY itu, disampaikan Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (18/3) lalu dan dicatat dalam Laporan Polisi No.Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No.Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif kedua orang komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik. Menurut Sarpin, perbuatan kedua teradu tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.

KY sendiri pada saat yang bersamaan juga sedang menangani pengaduan terhadap Sarpin yang dianggap melakukan pelanggaran kode etik terkiat putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Sarpin dalam perjalanannya kemudian direkomendasikan oleh KY untuk menjalani skorsing selama enam bulan

Dalam pertimbangan putusan yang dikeluarkan pada Selasa (30/6), KY memiliki tiga alasan untuk menskors Sarpin selama 6 bulan. Pertama, KY menilai Sarpin tidak teliti dan profesional karena yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat Sarpin dalam putusannya. Kedua, Sarpin melakukan kesalahan karena salah menuliskan identitas ahli Prof Sidharta yang merupakan ahli filsafat hukum menjadi ahli hukum pidana.

Ketiga, KY menyatakan Sarpin terbukti menerima gratifikasi berupa fasilitas pembelaan atau jasa kuasa hukum dari kuasa hukum secara gratis. Meskipun dalam konteks ini, KY menyatakan tidak berhasil memperoleh konfirmasi langsung dari Sarpin dan kuasa hukum yang bersangkutan. Dua kali KY memanggil Sarpin namun ia tidak bersedia mendatangi panggilan KY.

Keempat, Sarpin dianggap melanggar etika karena memberikan respons berlebihan di hadapan publik dan tidak bersikap rendah hati. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY (UU KY), rekomendasi KY terhadap MA soal Sarpin memang digolongkan dalam sanksi sedang sesuai dengan Pasal 22D ayat (2) huruf b UU KY.

TAK MERASA BERSALAH - Dalam kesempatan wawancara dengan gresnews.com, beberapa waktu lalu, saat menanggapi rekomendasi skorsing enam bukan dari KY, Sarpin sendiri terlihat tenang dan menunjukkan ekspresi tidak merasa bersalah. Pada Rabu (1/7) lalu, Sarpin terlihat terus beraktivitas seperti biasa. Ditemui di ruang kerjanya, dengan mengenakan kemeja kuning muda berdasi hitam, Sarpin mengaku tidak tahu soal rekomendasi tersebut.

Malah Sarpin tidak mau ambil pusing dengan rekomendasi tersebut. "Silakan saja dia mau rekomendasikan apa. Kalau mau rekomendasikan ya silakan saja rekomendasikan, nggak ada persoalan," kata Sarpin kepada gresnews.com.

Sarpin mengaku akan tetap menjalankan tugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jaksel. Rekomendasi KY itu tidak harus diikuti sebelum ada surat resmi yang dikeluarkan MA. MA yang akan menghentikan tugasnya sebagai hakim, bukan KY.

MA yang akan mengeluarkan surat keputusan (SK) bahwa dirinya telah melanggar kode etik hakim. Dan SK tersebut keluar setelah digelar sidang etik, dimana dirinya akan dimintai keterangan. Jika terbukti melanggar maka keluarlah SK skorsing terhadap Sarpin.

"Ada aturannya, harus ada SK Ketua Mahkamah Agung. Jadi, bukan SK KY. Dia hanya merekomendasikan dan itu tergantung ketua MA. Nanti kalau saya dihukum MA nonpalu, ya saya nonpalu," kata Sarpin.

Dan Sarpin menegaskan bahwa dasar-dasar dikeluarkannya rekomendasi skorsing atas dirinya tidak beralasan. Karenanya tak ada yang menghalangi dirinya untuk menjalankan tugas sebagai hakim. "Saya bilang sampai hari ini saya tidak pernah dihukum dan melakukan kesalahan. Semua tuduhan itu kan harus ada buktinya," tegas Sarpin.

Terkait pemeriksaan atas dirinya, Sarpin memang tampak berani menantang KY dan tak pernah menggubris panggilan KY untuk diperiksa. Bahkan dia melaporkan dua komisioner KY ke Bareskrim Polri atas sangkaan pencemaran nama baik yang kini berbuah penetapan status tersangka kepada kedua pimpinan KY itu.

Sarpin mengaku punya alasan menolak diperiksa karena KY dinilai tidak berwenang untuk memeriksa materi persidangan. Sarpin berpandangan KY telah melampaui kewenangannya. "KY itu semestinya kan sebagai pengawas perilaku dan kode etik hakim. Bukan masuk ke substansi hukum, ke putusan," kata Sarpin.

Menurutnya, hukum tidak memihak dan hanya berlandaskan pada kebenaran dan keadilan. Tidak ada kepentingan dirinya dalam setiap pengambilan keputusan. "Saya memutus perkara ya berdasar pada bukti dan fakta yang ada, bukan karena siapa atau kepentingan apa," tegas Sarpin.

MINTA DIPERIKSA USAI LEBARAN - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrochman Syahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi berharap agar pemanggilannya dapat dilakukan usai Hari Raya Idul Fitri. "Kalau nanti diundang (untuk pemeriksaan) saya akan minta penundaaan supaya bisa konsentrasi ibadah dulu. Sekarang kan bulan puasa, waktunya sama-sama beribadah," ujar Taufiq, Jumat (10/7).

Taufiq sendiri mengaku sebelumnya sudah pernah diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus tersebut namun saat dirinya berstatus sebagai saksi. Taufiq ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Ketua KY Suparman Marzuki. Lalu apakah Taufiq sudah berkoordinasi dengan Suparman? "Sudah dikit-dikit aja, diminta cooling down dulu aja sama KY. Soal tindakan, nanti abis lebaran ajalah," kata Taufiq.

"Saya minta tolonglah ke Bareskrim. Nanti setelah lebaran aja baru pemanggilan," sambungnya.

Taufiq dan Suparman menjadi tersangka terkait pengaduan Hakim Sarpin Rizaldi yang disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (18/3). Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif kedua komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik.

"Saya secara pribadi tidak kenal dengan Sarpin, sudah saya jelaskan dalam pemeriksaan sebelumnya. Saya bukan mengomentari pribadi Sarpin tapi putusannya. Biasa saja, sama dengan kalau mengomentari putusan majelis hakim," jelas Taufiq.

"Tapi mungkin karena (kasusnya) praperadilan jadi majelisnya dia sendiri, jadi seperti memojokkan dia," tutupnya.

ALASAN POLRI - Cepatnya proses pengaduan Sarpin oleh pihak Mabes Polri memang sedikit mengejutkan. Sebab di tengah konflik yang kini berkembang antara Mahkamah Agung dan KY yang ditingkahi perseteruan Sarpin vs KY, seolah Polri justru ingin mengipasi perseteruan itu agar semakin panas dengan penetapan status tersangka atas kedua pimpinan KY itu.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kemudian menepis anggapan itu. Dia mengatakan, kasus ini murni murni kasus hukum dan penetapan tersangka itu atas dasar laporan Hakim Sarpin.

"Atas dasar ada laporan Sarpin, setiap orang yang melaporkan kepada kepolisian, tentu kita lakukan penyelidikan, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu betul merupakan satu tindak pidana. Kalau memang betul satu tindak pidana, kemudian kita tingkatkan menjadi penyidikan, nah penyidikan ini tentu pelakunya siapa, kebetulan pelakunya ada, ya itu kita tetapkan tersangka," jelas Badrodin, Sabtu (11/7).

Namun, Badrodin belum bisa memastikan kapan pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan. "Kalau teknis itu tanya Pak Kabareskrim," tegas Badrodin.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso sendiri menyebut, penetapan status tersangka atas kedua pimpinan KY itu dilakukan setelah ada dua alat bukti yang cukup. Alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka itu ialah tulisan di media massa yang menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana.

Dengan adanya alat bukti itu, menurut Buwas, sudah cukup bagi penyidik menetapkan terlapor menjadi tersangka. Terkait pemeriksaan atas tersangka, pihak Mabes Polri sendiri berencana memanggil keduanya pada Senin (13/7) mendatang untuk diperiksa sebagai tersangka. "Surat panggilan sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang,"  kata Buwas. (dtc)

BACA JUGA: