JAKARTA, GRESNEWS.COM - Posisi Hakim Sarpin Rizaldi benar-benar di atas angin "melawan" Komisi Yudisial (KY). Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak melaksanakan rekomendasi KY untuk menonpalukan Sarpin, kini Sarpin melaju terus menghantam KY lewat pengaduannya terhadap dua komisioner KY terkait pencemaran nama baik.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret dua Komisioner Komisi Yudisial Erman Suparman dan Taufiqurrohman Syahuri ternyata terus berlanjut. Sarpin sebagai pelapor enggan berdamai. Sarpin bersikeras kasusnya diselesaikan lewat jalur pengadilan.

Sebenarnya, terkait kasus ini, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno (saat itu) berupaya melakukan mediasi antara kedua komisioner KY itu dengan Sarpin. Namun Sarpin berkeras agar kasus ini diselesaikan di pengadilan. Dia menanggapi dingin rencana mediasi tersebut.

Sarpin semakin di atas angin ketika di tengah upaya mediasi, polisi malah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Agung. Berkas itu memang akhirnya dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi.

Senin (24/8), polisi kembali melakukan panggilan kepada Sarpin untuk meminta keterangan tambahan darinya. "Saya dipanggil hari ini untuk pemeriksaan tambahan terkait laporan saya," kata Sarpin di Mabes Polri.

Pada pekan lalu, tim jaksa pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Taufiqurrohman Syahuri. Jaksa meminta penyidik polisi melengkapi berkas itu.

"Tim jaksa menyatakan mengembalikan berkas perkara atas nama Taufiqurrohman Syahuri untuk segera dilengkapi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana.

TUTUP PINTU DAMAI - Sarpin hingga saat ini masih menutup pintu perdamaian dengan kedua Komisioner KY tersebut. Sarpin lebih memilih kasusnya diselesaikan lewat jalur hukum.

Memang setelah diketahui rekomendasi KY tak digubris oleh Mahkamah Agung, Sarpin terlihat makin yakin untuk meneruskan kasusnya dengan kedua komisioner KY itu ke pengadilan. Kasus ini sendiri bermula saat Sarpin menangani kasus gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang ketika itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepat saat namanya diajukan ke DPR sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Saat itu, Sarpin memenangkan gugatan Budi Gunawan terhadap (KPK). Atas putusan ini, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Sarpin ke KY. Sarpin dinilai telah melampaui kewenangannya dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi.

Menurut mereka, penetapan tersangka tidak termasuk obyek praperadilan sehingga seharusnya gugatan itu ditolak. Namun, dalam putusannya, Sarpin menganggap penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan.

Terkait laporan ini, kedua komisioner ini kemudian melontarkan beberapa komentar. Diantaranya menganggap Sarpin telah menabrak aturan dengan melampaui aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Apalagi belakangan KY merekomendasikan agar MA menjatuhkan sanksi nonpalu selama enam bulan kepada Sarpin. Sarpin pun merasa Taufiqurrohman Syahuri dan Erman Suparman telah mencemarkan nama baiknya.

Sarpin pun kemudian melayangkan somasi kepada dua komisioner untuk meminta maaf. Namun, kata Sarpin, mereka tak mau. Maka laporan pun dia layangkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Karenanya Sarpin bersikeras kasusnya diselesaikan lewat jalur pidana. Sarpin menuntut dua komisioner KY tersebut bertanggung jawab atas tudingan yang dialamatkan kepada dirinya.

Dalam perkembangan kasus ini, beberapa hari setelah dikeluarkannya rekomendasi sanksi non palu oleh KY, polisi menetapkan dua komisioner KY yang dilaporkan Sarpin itu menjadi tersangka.

Kuasa hukum Komisioner KY, Dedy Junaidi, berharap kasus ini tidak masuk ke ranah pidana. Alasannya, yang dilakukan kedua Komisioner KY itu sesuai dengan tugas dan fungsi mereka untuk mengawasi kerja hakim. "Kami berharap selesai di internal," kata Dedy ditemui di Bareskrim Polri.

EMPAT SAKSI MERINGANKAN - Kuasa hukum Komisioner KY sempat memprotes penyidik ketika berkas perkara Taufiqurrohman Syahuri dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Penyidik dinilai mengabaikan permohonan kuasa hukum yang mengajukan ahli meringankan.

Gayung bersambut. Ternyata berkas dikembalikan oleh Kejaksaan Agung. Karenanya Dedy berharap penyidik mengabulkan permohonan untuk memeriksa ahli meringankan terhadap kliennya.

"Kami harap polisi memeriksa saksi meringankan yang kami ajukan, ada empat ahli," kata Dedy.

Dalam beberapa kesempatan polisi menyatakan tetap menyidik kasus ini dan melanjutkannya ke pengadilan. Namun tak menutup kemungkinan kasus ini akan selesai jika pelapor mencabut laporannya setelah dilakukan mediasi.

"Tergantung hasil mediasinya," kata Kapolri Jendral Badrodin Haiti beberapa waktu lalu.

Sayangnya, lantaran semuanya tergantung pada sikap Sarpin, harapan kuasa hukum KY agar kasus ini diselesaikan di luar jalur hukum bakal kandas.

Sarpin tetap bersikukuh kasus ini harus diselesaikan di jalur pengadilan. "Anda kan tidak tahu tahu bagaimana perasaan saya. Kalau anda di posisi saya mungkin anda akan melakukan hal yang sama," kata Sarpin.

BACA JUGA: