JAKARTA, GRESNEWS.COM - Masa reses anggota DPR RI berakhir sudah sejak kemaren, Senin (23/3). Sidang paripurna yang digelar sekaligus menandakan dimulainya masa sidang ketiga yang diawali agenda pidato pimpinan dewan dan pembacaan surat-surat yang masuk ke DPR di rapat paripurna.

Salah satu surat itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Selanjutnya surat itu dibahas di rapat pimpinan sebelum pembahasan ke Badan Musyawarah (Bamus) dan kemudian akan ditindaklanjuti ke Komisi III atau lintas komisi.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan Perppu Plt KPK itu muncul setalah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka, sehingga praktis hanya ada dua pimpinan KPK yang aktif. Sementara satu lagi, sudah sejak lama kosong karena belum diisi setelah Busyro Muqoddas mengakhiri masa tugasnya.

"Melihat kondisi yang ada saat itu, kami menilai kehadiran komisioner lain menjadi sangat penting demi efektifitas dan efisiensi kinerja KPK," kata Didik pada Gresnews.com, Selasa (24/3).

Meski demikian, lanjut Didik, Demokrat menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mempertimbangkan dua nama pimpinan KPK yang saat ini sudah selesai melewati fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di Komisi III DPR. Kedua nama itu adalah Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK setelah sebelumnya Busyro mengakhiri masa tugasnya. Langkah Presiden Joko Widodo malah menunjuk Taufiequrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi Sapto Prabowo sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.

Penunjukan itu bukan tanpa masalah, lantaran Presiden Jokowi melakukannya tanpa melewati mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Bahkan dalam Perppu Presiden Jokowi juga menghapus batas usia bagi pimpinan Plt KPK lantaran salah seorang Plt pimpinan KPK berusia di atas 65 tahun, yaitu Taufiequrachman Ruki yang berusia 68 tahun.

Sementara soal substansi diakuinya belum ditindaklanjuti, aturan menghapus batas usia bagi Plt Pimpinan KPK. Alasannya, Komisi III belum menerima rekomendasi dari Bamus untuk membahasnya. "Memang sangat penting mendapat penjelasan dari presiden apa yang melatarbelakangi dan pertimbangan merubah syarat usia pimpinan KPK itu," jelas Didik. Karena itu, kata Didik, DPR nantinya harus memanggil presiden untuk menjelaskan perubahan tersebut, termasuk soal substansi pemilihan orang-orangnya.

Namun kata Didik, karena standing yang dimohonkan Presiden adalah Perpu, maka DPR hanya dua sikap. Menolak atau menerima Perpu, sementara soal substansi, diantaranya perubahan usia dan nama orang-orangnya menjadi dasar bagi DPR untuk memutuskan menerima atau menolak.

Bagi anggota Koalisi Masyarakat Sipil Erwin Natosmal Oemar substansi Perppu itu menjadi sangat penting mendapat penjelasan dari Presiden. Termasuk soal perubahan usia Plt yang terkesan dipaksakan untuk mengakomodir orang-orang tertentu.

"Menurut saya sebelum dibahas ke Komisi III, DPR perlu menggali lebih dalam argumentasi standar dan proses penunjukan Plt KPK yang diajukan oleh pemerintah tersebut," kata Erwin kepada Gresnews.com, Selasa (24/3).

Sebab, kata dia, perppu yang diterbitkan Istana salah satu isinya menghapus batas usia bagi Plt Pimpinan KPK. Penghapusan itu dilakukan dengan penambahan dua pasal ke UU KPK, yakni Pasal 33A dan Pasal 33B. Dalam Pasal 33A ayat (3) diatur soal penghapusan batasan usia bagi Plt Pimpinan KPK, dengan ketentuan yang berbunyi "Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun".

Selanjutnya di Pasal 29 huruf e dikatakan, berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan. Diketahui salah seorang Plt Pimpinan KPK berusia di atas 65 tahun, yaitu Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang berusia 68 tahun.

"Ketika tidak ada penjelasan yang dapat diterima oleh akal sehat publik, kenapa perubahan usia Plt KPK, maka saya menyarankan agar Perpu tersebut untuk ditolak," tegas Erwin.

Sebelumnya, dengan alasan genting, Presiden menerbitkan Perppu pengangkatan pimpinan sementara KPK tanpa proses seleksi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada saat Perppu itu diterbitkan menyatakan undang-undang tidak memberikan peluang bagi pergantian pimpinan KPK yang menghadapi masalah hukum, dan harus diganti secara hukum menurut  UU KPK melalui proses seleksi. Karena itu, lanjut Pratikno, Presiden menerbitkan Perppu yang intinya memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat anggota sementara pimpinan KPK.

BACA JUGA: