JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah Komjen Budi Gunawan memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercatat hingga kini sudah tiga tersangka kasus korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Batoeghana, dan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo. Meskipun begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengajuan praperadilan yang diajukan para tersangka kasus korupsi tidak menghalangi proses penyidikan.

"Praperadilan enggak mempengaruhi penyidikan. Proses penyidikan terus berjalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Kantornya, Selasa (17/3) petang.

Priharsa membuktikan pernyataannya tersebut, salah satunya penyidik tetap memeriksa saksi kasus yang menimpa Suryadharma Ali (SDA) pada Jumat lalu. Saksi yang dimaksud adalah Kasubag Tata Usaha Sekretariat Kementerian Agama Amir Ja´far. Selain itu KPK juga memeriksa saksi lainnya yang juga berasal dari Kementerian Agama yaitu Nur Ulfah, Salbiah dan Nelly Haryati.

Tak hanya itu, Priharsa juga memastikan kembali memanggil mantan Ketua Umum PPP tersebut. "Jadwal pemanggilan tersangka Pak SDA memang belum ada, tapi pasti dipanggil," ujarnya.

Kemudian untuk Hadi Purnomo, Priharsa menyebut telah menyita sejumlah berkas yang berkaitan dengan kasusnya dalam perkara korupsi berkaitan dengan proses keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA). Namun, Priharsa mengaku lupa kapan proses penyitaan tersebut.

Sama halnya dengan SDA, Hadi Purnomo juga dipastikan akan kembali dipanggil ulang setelah mangkir dua kali dalam pemeriksaan. Hadi tidak hadir dalam pemanggilan kedua dengan beralasan sedang menjalani perawatan akibat sakit jantung yang dideritanya di Rumah Sakit Pondok Indah.

"Yang pasti kasus itu KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Kemudian juga sudah menyita sejumlah berkas, kalau untuk pemeriksaan tersangka memang belom, dua kali dipanggil kan yang pertama tidak hadir dengan surat, kemudian yang kedua ada surat dokter yang menyatakan sakit dan penyidik menyatakan akan memanggil ulang," tuturnya.

Proses penyidikan juga terus berlanjut kepada Sutan Batoeghana yang juga mengajukan gugatan praperadilan. Priharsa menyebut terus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi pembahasan anggaran di Komisi VII DPR RI. Sutan diketahui saat ini telah ditahan penyidik.

Proses kepada Sutan terus berlanjut juga dibuktikan Priharsa dengan menyita satu unit mobil Toyota Alphard milik politisi Partai Demokrat itu. Mobil ini memang sebelumnya sempat batal disita tim penyidik karena ada perlawanan dari pihak keluarga. "Jadi Jumat kemarin KPK melakukan penyitaan terhadap mobil Alphard pada Jumat (13/3) siang. sebelumnya kan penyitaan gagal karena ada perlawanan dari keluarga," ucap Priharsa.

Penyidik kata Priharsa akhirnya meminta bantuan pihak dealer mobil untuk mendapatkan kunci cadangan karena pihak keluarga Sutan ketika itu tidak memberikan kunci tersebut. Kemudian, KPK juga menyiapkan satu unit mobil derek untuk membawa mobil itu ke Kantor KPK.

Mengenai penyitaan mobil ini, kuasa hukum Sutan, Razman Arif Nasution memang pernah melancarkan protes. Menurut Razman, KPK tidak menghormati proses praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Lho, kan ini ada proses praperadilan. Dalam kepentingan apa Anda menyita Alphard? Kemarin sudah ada penyitaan rumah beberapa kali. Ini Alphard mau diambil," ujar Razman.

Razman menduga penyitaan mobil Sutan karena menolak diajak bersekongkol dengan penyidik KPK. Menurut dia, ada seorang penyidik KPK yang ingin membarter penyitaan aset Sutan dengan membatalkan pengajuan praperadilan. Belakangan, kendati Razman getol membela Sutan ternyata ia belum terdaftar sebagai pengacara Sutan baik dalam perkara korupsi, maupun dalam proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: