JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kehadiran pelaksana tugas Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki cs dirasakan mempunyai efek domino. Di satu sisi, ia berhasil meredakan konflik antara KPK dan Polri yang sempat memanas. Di sisi lain, keberadaan Ruki dan kawan-kawan juga justru tidak memuaskan kalangan internal KPK. Berawal dari pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan, Ruki dinilai oleh sejumlah kalangan justru melemahkan posisi tawar KPK di hadapan penegak hukum lain. Hal inilah yang kemudian memicu aksi unjuk rasa  pegawai KPK dan kalangan aktivis antikorupsi.

Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua berpendapat kehadiran Ruki sebagai pelaksana tugas memang untuk meredam kriminalisasi kepada para pegawai struktural lembaga antirasuah itu. Selain itu, Ruki juga dihadirkan untuk menjaga eksistensi KPK yang terancam runtuh.

"Ini tuh seperti pemadam kebakaran. Beliau plt itu kan darurat saja, memadamkan api tapi akar permasalahannya itu gak disentuh," kata Abdullah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut Abdullah, apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo masih belum mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi KPK secara keseluruhan. Sebab, upaya kriminalisasi dan pelemahan terhadap masih bisa terjadi pada periode setelah Ruki selesai menjabat.

Abdullah pun memberikan saran mengenai pemilihan komisioner pada masa mendatang. "Saran saya komisioner KPK mendatang dari pensiunan polisi, Jaksa dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan-red)," ujarnya.

Ia beralasan, jika para komisioner merupakan mantan orang berpengaruh di institusinya masing-masing, hal itu tentu memudahkan kinerja KPK. Karena, jika lembaga antirasuah itu akan menjerat seorang petinggi penegak hukum, tentunya bisa meminimalisir perlawanan dari lembaga yang bersangkutan.

"Sekarang Direktur Penyidikan KPK pangkatnya Kombes, gimana dia mau nangkap Jenderal? Meskipun dia berani, tentu bakal dicap pengkhianat, diasingkan dia," tuturnya.

Pernyataan Abdullah ini tentu mengingatkan kita akan peristiwa yang terjadi kepada Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa. Yang sempat mendapat ancaman dari para atasannya untuk bersaksi pada sidang praperadilan kala itu.

Endang diminta untuk bersaksi bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak berdasarkan bukti yang cukup dan hanya atas intimidasi Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Selain itu, ia juga diminta melayangkan surat pengunduran diri sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Namun Endang akhirnya batal bersaksi, ia bahkan menuruti permintaan itu untuk mengunduran diri, dengan disaksikan Bambang Widjojanto ketika itu. Dihadapan beberapa pegawai struktural dan pimpinan KPK, Endang menceritakan hal itu. Dan pria murah senyum ini, memilih tidak bersaksi di pengadilan. Saat ini, Endang bersama keluarganya berada di rumah perlindungan (Safe House) KPK.

BACA JUGA: