JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah kalah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kali ini kemenangan berada di kubu Partai Golkar Versi Munas Ancol, Agung Laksono. PN Jakarta Barat mengabulkan eksepsi yang diajukan kuasa hukum kubu Agung sebagai tergugat. Sebaliknya, majelis hakim menyatakan, tidak berwenang mengadili gugatan kubu Partai Golkar Versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical).

"Menyatakan PN Jakarta Barat tidak berhak mengadili perkara yang diajukan penggugat. Karena itu gugatan penggugat tidak dapat diterima, " kata ketua majelis hakim Oloan Harianja saat membaca putusan di PN Jakbar, Jalan S. Parman, Jakarta, Selasa (24/2).

Pertimbangan hakim, mengacu pada Pasal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Partai Politik), gugatan yang disampaikan kubu Ical adalah sengketa perselisihan partai politik. Pasal 32 ayat (1)  menyebutkan perselisihan partai harus diselesaikan internal sebelum ke pengadilan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Dalam ART Pasal 42 ayat (1) mengatakan penyelesaian persoalan hukum dilakukan melalui musyawarah, arbitrase atau peradilan. Sedangkan dalam ayat 2 dikatakan penyelesaian perselisihan dilakukan oleh mahkamah partai atau sejenisnya.

"Menimbang, karena belum adanya penyelesaian internal partai politik sebagaimana ditentukan dalam UU Partai Politik dan AD/ART tersebut, PN Jakbar menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut," tegasnya.

Majelis juga mempertimbangkan surat Mahkamah Partai (MP) Golkar yang intinya menyatakan proses penyelesaian sengketa internal Partai Golkar di mahkamah partai Golkar sedang berlangsung, karenanya majelis meminta agar mahkamah partai  menyelesaikan terlebih dulu di internal.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan putusan PN Jakarta Barat tersebut "ganjil" karena turut mempertimbangkan surat mahkamah partai Golkar. Padahal, lanjutnya, mahkamah partai Golkar bukan pihak yang terlibat dalam sengketa di PN Jakarta Pusat. Karena itu, ia mempertimbangkan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah berkoordinasi dengan kliennya.

"Pertimbangan itu sangat ganjil karena sebelumnya mahkamah partai Golkar menyatakan tidak bisa menjalankan sidang, tapi kenyataanya berjalan setelah kami ajukan ke PN Jakarta Barat," kata Yusril usai persidangan.

Gugatan itu dilatarbelakangi konflik internal Golkar hingga menghasilkan dua Musyawarah Nasional (Munas) dengan dua ketua umum. Munas Bali menghasilkan Aburizal Bakrie dan Munas Ancol, Jakarta menghasilkan Agung Laksono sebagai ketua umum.

Kubu Agung menggugat kubu Ical terkait perselisihan partai politik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Desember 2014. Pada gugatan bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST itu, Agung menggugat Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V). Kubu Agung menggugat nama-nama itu karena menilai mereka tidak berhak menyelenggarakan Munas IX Golkar di Bali.

Sementara kubu Ical pun menggugat balik kubu Agung ke PN Jakarta Barat pada Senin (12/1). Mereka meminta pengadilan memutuskan hasil munas siapa yang harusnya disahkan secara hukum. Di PN Jakarta Barat, DPP Partai Golkar Versi Munas Bali menggugat keabsahan keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar atau kepengurusan DPP kubu Partai Golkar Versi Munas Ancol Mereka menggugat keabsahan Munas Ancol yang menetapkan Agung Laksono sebagai Ketum Partai Golkar tandingan.

BACA JUGA: