JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan atas terdakwa mantan Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid, Selasa (12/11) kemarin. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Dalam persidangan JPU KPK menyatakan Tafsir terbukti menyalahgunakan wewenang dan melakukan tidak pidana korupsi dalam pengadaan sistem Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011.‎ Oleh karena itu, Jaksa KPK Supardi menyatakan, menuntu‎t Tafsir dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tafsir Nurchamid dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Supardi saat membacakan berkas tuntutan.

Supardi menyatakan, Tafsir juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika Tafsir tidak membayar denda tersebut, maka dia mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Jaksa juga menyatakan alibi dan penyangkalan Tafsir bahwa dia diperdaya anak buah, tidak berdasar dan mengingkari fakta hukum. Bahkan, dosen itu juga terbukti menikmati dan memperkaya diri sendiri dari proyek itu.

"Terdakwa telah memperkaya diri dengan menerima satu buah komputer personal Apple (iMac) dan satu buah komputer tablet iPad. Barang-barang itu berada dalam penguasaan terdakwa beberapa lama dan tanpa inisiatif mengembalikan. Barang-barang itu baru dikembalikan saat proses audit BPK dan penyelidikan KPK," sambung Jaksa.

Tafsir juga dianggap terbukti menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan TI secara sepihak. Yakni sebesar Rp50 miliar, dibagi dalam beberapa kategori. Antara lain pengadaan perangkat TI sebesar Rp21 miliar, pemasangan TI Rp21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp3 miliar.

"Tetapi penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa," beber jaksa.

Hal yang memberatkan Tafsir adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencederai citra UI sebagai lembaga pendidikan ternama di Indonesia. Tafsir juga tidak mencontohkan sebagai tenaga pendidik teladan yang baik.

Sementara keadaan meringankannya adalah belum pernah dihukum, mengembalikan pemberian diterima, menyesali perbuatan, sopan selama persidangan, dan pernah menerima penghargaan sebagai dosen terbaik di UI.

Menurut jaksa, perbuatan Tafsir lebih tepat dijerat dengan dakwaan kedua. Yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah mendengar tuntutan Jaksa, Hakim Ketua sidang mengatakan, sidang ditunda sampai tanggal 19 November. Sidang lanjutan tersebut diagendakan mendengar pembelaan dari terdakwa dan pemohon. "Sidang kita tunda tanggal 19 November 2014 untuk mendengar pembelaan dari terdakwa dan pemohon," katanya.

BACA JUGA: