JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurachmid membantah dakwaan jaksa kliennya telah melakukan korupsi. Mantan Wakil Rektor UI itu sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menetapkan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar untuk proyek tersebut tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA).

Hanya saja menurut kuasa hukum Tafsir, Syawaludin, penetapan pagu anggaran tanpa persetujuan MWA dilakukan lantaran saat itu tengah terjadi konflik di tubuh UI. Ia menyebutkan, ketika itu terjadi ketidakharmonisan yang tajam bahkan krisis hubungan antara MWA dengan Rektor UI.

Hal tersebut juga mengakibatkan dinamika dalam pengambilan keputusan termasuk pembuatan Rencana Anggaran Tahunan (RKAT). Krisis hubungan tersebut mengakibatkan administrasi di tubuh UI juga tidak berjalan bahkan cenderung berantakan.

Selain itu juga sering terjadi kebijakan dilaksanakan namum administrasinya menyusul kemudian. "Pada faktanya kelaupun rektor UI mengajukan suatu usulan kepada MWA pasti putusannya sangat lama," ujar Syawaludin saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/8).

Bahkan akibat ketidakharmonisan tersebut MWA UI sampai membuat surat dengan Nomor 064/H2.MWA/KEU.00/2012 tertanggal 30 April 2012 yang menyatakan secara legal formal MWA tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyetujui atau mengesahkan RKAT tahun 2012. Ini terjadi ketika Rektor UI membuat Laporan Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah (LAKIP) UI 2011 dan diberikan kepada Dirjen Dikti bukan kepada MWA.

Akan tetapi menurut kuasa hukum Tafsir lainnya yaitu Puspa Pasaribu, untuk masalah instalasi fasilitas dan jaringan IT di Perpustakaan UI telah termuat dalam RKAT sebelumnya pada 2010 sebelum terjadinya revisi. RKAT tersebut juga telah disahkan MWA dengan SK Nomor 133/H2.MWA-UI/Keu/2012 tertanggal 24 Agustus 2012 perihal penjelasan permintaan konfirmasi yang ditujukan kepada Ketua Tim Pemeriksa dari BPK.

"Sebagaimana lampiran yang dibuat dalam surat rencana anggaran yang disetujui dan disahkan MWA mencapai Rp47 miliar," ujar Puspa.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK Supardi menyatakan, pada 2010 Tafsir bersama Donanta Dhaneswara membuat dan menetapkan pagu anggaran pengadaan interior dan instalasi infrastruktur IT sejumlah Rp50 miliar. Uang tersebut bersumber dari hasil sewa tempat di gedung perpustakaan oleh BNI 46.

Tetapi lanjut Supardi, pagu anggaran tersebut tidak melalui revisi Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT). Serta tidak mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat dan tidak didasarkan pada analisa kebutuhan perpustakaan, namun hanya didasarkan pada perkiraan dari terdakwa.

"Untuk pengadaan interior perpustakaan berjumlah Rp21 miliar. Pengadaan dan instalasi infrastruktur IT perpustakaan sejumlah Rp21 miliar. Untuk pembayaran pajak (Ppn) sejumlah Rp5 miliar. Dan untuk disimpan dalam kas UI sejumlah Rp3 miliar," tandasnya.

Dalam kasus ini Tafsir didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

BACA JUGA: