JAKARTA, GRESNEWS. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid ke dalam rumah tahanan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi infrastruktur teknologi informasi (TI) gedung perpustakaan pusat Universitas Indonesia (UI) tahun anggaran 2010-2011.

Tafsir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni tahun lalu, itu memang tak langsung ditahan. Ia masih bisa pulang pergi menjalani pemeriksaan peyidik KPK. Namun Jumat kemarin KPK memutuskan melakukan penahanan terhadap Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Universitas Indonesia ini. Kemungkinannya karena telah lengkapnya berkas penyidikan terhadap tersangka.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi,  penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai kemarin. Tersangka akan mendekam di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Pusat. Tafsir diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan dan instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011. Modusnya ada dugaan penggelembungan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp8 miliar.

"Atas perbuatannya itu, TN (Tafsir) disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis rilis KPK.      

Sebelumnya sejumlah guru besar UI melaporkan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan sejumlah proyek pembangunan di kampus UI. Para guru besar itu menuding mantan rektor UI Gumilar saat itu, tidak transparan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dana pembangunan sejumlah proyek.

Hasil audit BPK menyebut ada 16 kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di kampus tersebut. Misalnya, pengelolaan dana masyarakat untuk renovasi laboratorium terpadu Fakultas Kedokteran senilai Rp7,964 miliar belum selesai dan terdapat pengurangan pekerjaan senilai Rp1,526 miliar. Selain itu, piutang tak tertagih Fakultas Ekonomi senilai Rp6,012 miliar diragukan kewajarannya.

Belakangan KPK fokus pada penyelidikan kasus pengadaan IT di Perpustakaan Pusat UI. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk mantan rektor UI, Gumilar Rusliwa Sumantri. KPK juga telah memeriksa sejumlah orang dari pihak rekanan pengadaan fasilitas di IT di Perpustakaan tersebut.

BACA JUGA: