JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dianggap Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi perpustakaan UI Tafsir Nurachmid tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Salah satu kuasa hukum Tafsir Ludwig Kriekhoff mengatakan, kasus ini seharusnya masuk dalam ruang lingkup kompetensi peradilan umum. Ia beralasan, dalam perkara tersebut dana pengadaan infrastruktur perpustakaan UI berasal dari hasil kerjasama antara UI dengan BNI 46.

Ludwig pun merujuk pada Ketentuan Pasal 12 PP No. 152 Tahun 2000, berdasarkan beleid itu, dana pembangunan instalasi IT perpustakaan UI tersebut termasuk dalam kategori dana masyarakat alias tidak bersumber dari APBN ataupun APBD. "Andaikata terjadi penyimpangan, maka bukan ruang lingkup peradilan Tipikor, namun masuk kompetensi peradilan umum," ujar Ludwig di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/8).

Selain itu Ludwig mengatakan, beberapa pengambilan keputusan yang diambil kliennya itu merupakan ketidaktertiban administrasi semata. "Dan tidak serta merta dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana korupsi seperti dakwaan Jaksa KPK. Hal itu juga bukan merupakan ranah hukum pidana, apalagi ranah hukum tipikor, tetapi pelanggaran administrasi," ujarnya.

Kelalaian administrasi tersebut menurut Ludwig ternyata dimanfaatkan oknum tertentu seperti PT Makara Mas. Dan kliennya tidak bertanggungjawab atas keburukan pengelolaan keuangan di PT Makara Mas karena Tafsir sama sekali tidak terkait dengan perusahaan tersebut. Alasan lainnya, Tafsir juga tidak pernah menerima tablet Ipad dan komputer meja (desktop) merek Apple sebagaimana dakwaan Jaksa.

Ketika pulang, kliennya mendapati kedua barang elektronik itu diantar ke rumahnya. Tafsir juga telah mengembalikan kedua barang tersebut. "Apakah seorang Wakil Rektor melakukan korupsi hanya untuk Ipod dan desktop Apple sementara reputasinya dipertaruhkan?" tandasnya.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, ia berharap Majelis Hakim Tipikor menerima nota keberatan yang diajukan dan menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa perkara ini. Karena kasus ini bukan ruang lingkup dari Pengadilan Tipikor. Selain itu, ia juga berharap kliennya bisa terlepas dari segala tuntutan hukum dan dilepaskan dari tahanan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Supardi mendakwa Tafsir melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sejumlah orang termasuk mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri. "Terdakwa melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa KPK Supardi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/8) lalu.

Pihak-pihak yang diperkaya dari proyek IT Perpustakaan UI seperti disebutkan Jaksa KPK adalah: Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdul Rahmat Saleh, Suparlan, Ahya Udin, Imam Ghozal, Baroto Setyono, Subhan Abdul Mukti, Agung Novian Arda, Rajender Kumar Kushi, Jachrizal Sumabrata, Harun Asiiq Gunawan Kaeni, Irawan Wijaya, Gumilar Rusliwa Somantri, Darsono, Ismail Yusuf dan Fisy Amalia Solihati.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 13,076 miliar," ujar Supardi.

Proyek ini dilaksanakan tahun 2010 dengan menggunakan anggaranbersumber dari APBN Perubahan 2009. Tafsir menurut jaksa mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.‎ (dtc)

BACA JUGA: