JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia Donanta yang menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana korupsi mengungkap adanya kejanggalan dalam  kasus pengadaan peralatan IT dan interior di perpustakaan UI. Menurut Donanta, ada arahan dari terdakwa Tafsir Nurachmid untuk memenangkan PT Makara Mas, perusahaan milik Universitas Indonesia menjadi pemenang tender proyek Perpustakaan UI.

Menurut Donanta, arahan itu dilakukan melaui surat edaran, namun surat tersebut juga tidak dilakukan secara resmi, karena tidak melalui lembaga kesekretariatan. Surat tersebut lanjut Donanta, ditujukan kepada sejumlah Dekan, dan pimpinan lembaga kampus berjaket kuning tersebut.

"Tidak secara langsung, suratnya tidak resmi, tidak ke sekretariat. Tapi dibawa Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio. Dia bawa company profile," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Rabu (10/9).

Kemudian kata Donanta, Tjahjanto menanyakan apakah perusahaannya bisa mengikuti lelang. Lantas, ia menyatakan kepada Tjahjanto bahwa PT Makara Mas tidak bisa mengikuti lelang, karena mereka tidak mempunyai spesifikasi dalam penyediaan barang dan jasa dalam bidang pengadaan IT.

Tjahjanto tidak menyerah begitu saja. Ia berusaha melobi dengan menanyakan apakah bisa mengikuti lelang jika meminjam nama perusahaan lain. "Silahkan saja, asal memenuhi kualifikasi," tandas Donanta.

Namun, Majelis Hakim Tipikor meragukan kesaksian Donanta mengenai pernyataannya mempersilakan Tjahjanto mengikuti lelang. Sebab, pernyataan tersebut berbeda dengan yang ada di Bukti Pemeriksaan Acara. "Di BAP, Ibus (Tjahjanto) datang, terus tanya boleh enggak Makara datang dengan bendera lain? Katanya silakan, tidak ada tambahan asalkan," ujar Hakim Anggota Afiantara.

Tetapi Donanta berkilah, maksud perkataannya ketika itu memperbolehkan asal sesuai kualifikasi. Lantas, ia mengaku mungkin penyampaiannya ketika itu tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkannya.

Alasan tersebut justru menurut Hakim Afiantara cukup aneh, karena Donanta berpendidikan strata tiga, jadi sepertinya tidak mungkin salah dalam penyampaian, apalagi perkataannya itu dalam pembuatan BAP.

Kemudian, ia pun kembali menanyakan hal itu, bahkan Hakim Afiantara mendesak agar Donanta berkata jujur. Tapi lagi-lagi, Donanta bersikeras bahwa apa yang dikatakannya ketika itu, sudah sesuai dengan kesaksiannya saat ini.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, nama Donanta Dhaneswara juga disebut bersama-sama dengan Tafsir Nurachmid melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur di Gedung Perpustakaan UI.

Ia didakwa mengarahkan atau memenangkan perusahaan tertentu yang bertentangan dengan UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP no 152 tahun 2000 tentang penetapan UI sebagai badan hukum milik negara.

BACA JUGA: