JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung bakal menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung atas karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) Bachtiar Abdul Fatah. MA menghukum Bachtiar empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta dalam perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono menegaskan jaksa eksekutor akan segera mengeksekusi seluruh putusan MA terhadap Bactiar, termasuk uang pengganti sebesar Rp200 juta. Karenanya Widyo meminta kepada jaksa eksekutor untuk mempelajari dan segera menindaklanjutinya.

"Semua putusan yang berkekuatan hukum tetap akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor, itu harus," kata Widyo di Kejagung, Jumat (7/11).

Dalam kasus bioremediasi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka.  Empat pegawai PT CPI telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, masing-masing dihukum 2 tahun bui, denda bervariasi Rp 100-200 juta, atau subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu pun sudah diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta, mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti; Kukuh Kertasafari (Team Leader SLS Migas), Widodo (Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau), dan Bachtiar Abdul Fatah (General Manager SLS Operation). Sementara Alexiat Tirtawidjaja yang juga tersangka kini jadi buronan Kejaksaan Agung.

Sedangkan dua tersangka lain dari pihak kontraktor dan Pengadilan Tinggi DKI menghukum 3 tahun bui terhadap Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo. Kemudian 2 tahun bui terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Namun terhadap tersangka Ricksy, hakim kasasi MA telah menjatuhi hukuman 5 tahun bui pada 10 Februari 2014 lalu.

Menanggapi putusan hukuman atas Bachtiar Abdul Fatah, President Director PT CPI, Albert Simanjuntak mengaku kecewa. Albert menyatakan dalam kasus ini, tidak ada bukti yang kredibel soal korupsi, tindakan kriminal ataupun keuntungan pribadi yang dilakukan oleh Bachtiar dan karyawan-karyawan CPI dalam proyek bioremediasi ini. Chevron telah menanggung semua biaya proyek ini dan tidak ada penggantian dari pemerintah Indonesia. Jadi, tidak ada kerugian negara yang terkait proyek ini yang menjadi alasan tuduhan adanya kerugian negara.

Bachtiar juga dinilai sangat kompeten serta berpengalaman dan dia melakukan tugasnya secara baik dan benar guna membantu kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan. Proyek bioremediasi telah dijalankan dengan menggunakan teknologi yang telah dipakai secara luas di industri dan telah disetujui dan diawasi oleh pihak pemerintah yang berwenang,

"Kami akan terus mendukung upaya Bachtiar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan memastikan hak hukum dan asasinya dilindungi," kata Albert.

Sementara kuasa hukum Bactiar, Maqdir Ismail mengaku belum dapat memahami pertimbangan putusan MA yang memutus dan menghukum Bachtiar Abdul Fatah dengan hukuman selama 4 (empat) tahun dan denda 200 juta rupiah dalam perkara terkait proyek bioremediasi. Putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Terkait putusan ini, Maqdir berpandangan bahwa hakim telah lalai melakukan tugas pokoknya mencari kebenaran untuk menegakkan keadilan. Hakim pun tidak memberikan penilaian terhadap sah dan tidak sahnya kedudukan Bachtiar sebagai terdakwa. Fakta menunjukkan Bachtiar sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini sudah dinyatakan tidak sah oleh satu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Maqdir menegaskan, dalam kasus ini fakta menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara ini karena PT CPI menanggung seluruh biaya proyek bioremediasi dan tidak ada penggantian dari pemerintah Indonesia sampai saat ini. Selain itu pekerjaan dalam proyek bioremediasi yang dilakukan oleh kedua perusahaan rekanan PT CPI telah dibiayai dan dibayar sepenuhnya oleh PT CPI yang murni perusahaan swasta sesuai dengan kontrak.

"Kami akan melakukan upaya hukum berikutnya sehingga kebenaran dan keadilan bisa segera diberikan kepada saudara Bachtiar," tandas Maqdir.

BACA JUGA: