JAKARTA,GRESNEWS.COM - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung mengaku perlu mendapatkan keterangan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam kasus gratifikasi notaris di Kementerian Hukum dan HAM. Sebab kasus ini terkuak setelah ada inspeksi mendadak yang dilakukan Denny di Direktorat Administrasi Umum Kemenkumham.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, pemanggilan dilakukan untuk mendapatkan keterangan langsung dari Wamenkumham yang mengetahui langsung kasus gratifikasi pengurusan SK Notaris ini. Soal waktu Tony belum bisa memastikan. "Iya, saya yakin ia (Denny Indrayana) diperiksa," kata Tony kepada Gresnews.com, di Kejagung, Rabu (24/9).

Saat ini penyidik terus memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus ini. Tony menjelaskan pemeriksaan hari ini jaksa kembali memangil tiga orang saksi salah satunya staf Wakil Menteri Hukum dan HAM Zamrony dan dua orang notaris yakni Kartika, notaris dari Tangerang dan Caecilia Dewi Purwitasari, notaris dari Sleman Jawa Tengah.

Sementara itu Direktur Penyidikan Pidana Khusus Sujadi mengatakan sejumlah saksi yang dipanggil sedang dilakukan pemeriksaan. Namun staf Wamen Hukum dan HAM yang rencananya diperiksa kembali tidak datang. "Semua sedang disidik," kata Sujadi ditemui Gresnews.com, Rabu (24/9).

Hanya notaris Kartika sendiri yang datang ke Gedung Bundar pada pukul 10.10 wib. Ia datang menggenakan kerudung dan berpakaian hitam. Ia hadir bersama stafnya dan langsung masuk Gedung Bundar.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Deny Indrayana belum memberikan tanggapan rencana pemanggilan atas dirinya. Ketika dihubungi lewat telpon seluler belum menjawab.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Nur Ali, mantan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor -71/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 9 September 2014.

Lalu Lilik Sri Hariyanto, mantan Direktur Perdata pada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor -71/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 9 September 2014.

Kasus ini berawal pengaduan masyarakat yang diterima oleh Wamenkumham dan diteruskan Inspektur Jenderal terkait pengangkatan notaris di beberapa wilayah yang dilakukan oleh Direktorat Perdata, Ditjen AHU. Kemudian, Irjen menerbitkan surat perintah untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak, baik dari internal maupun eksternal. Hasilnya, terdapat indikasi adanya keadaan di luar prosedur dalam proses penerbitan SK pengangkatan notaris di beberapa wilayah.

Direktur Perdata pada Ditjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM Lilik kedapatan telah menerima amplop coklat yang berisi uang Rp95 juta, untuk pengurusan notaris.

Uang tersebut diterima oleh staf Direktorat Perdata dari seseorang untuk diserahkan kepada Direktur Perdata. Amplop lalu diserahkan melalui jenjang hierarkis hingga sampai ke Direktur Perdata Kemenkumham.

BACA JUGA: