JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus gratifikasi pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Denny diperiksa sebagai saksi atas dua pejabat Direktorat AHU yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pada Senin (29/9) lalu Denny sempat menyambangi Gedung Bundar. Denny berinisiatif untuk diperiksa agar persoalan gratifikasi pengurusan notaris yang pernah melakukan pemeriksaan internal kasus tersebut menjadi terang. Denny mengaku perlu menjelaskan awal kasus ini agar tidak melebar ke mana-mana terkait rencana pemanggilan dirinya dan stafnya oleh penyidik. Namun hari itu Denny gagal diperiksa.

Lalu penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadapnya pada hari ini. "Posisi saya adalah saksi sebagai orang yang mengetahui faktanya dan saksi menyangkut pemeriksaan internal," kata Denny usai diperiksa kurang lebih dua jam di Gedung Bundar.

Denny menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aduan para notaris yang dimintai uang oleh oknum di direktirat AHU. Lalu ia bersama stafnya meminta keterangan beberapa calo. Hasilnya, diperoleh pengakuan, bukti percakapan dan bukti lainnya perihal adanya aliran uang ke "orang dalam".‬

Mengingat pihak yang akan diperiksa di tahap berikutnya adalah pegawai Kemenkumham, Denny meminta Inspektur Jenderal Agus Sukiswo dan jajarannya untuk turun tangan memperkuat tim, sekaligus sebagai bagian dari prosedur formal penjatuhan hukuman disiplin.‬ Selama pemeriksaan oleh tim inspektorat dibantu Staf Wamen tersebut, diperoleh bukti dan pengakuan bahwa staf, kepala seksi, kasubdit dan direktur telah menerima uang dari proses pengangkatan notaris.‬ "Kita ini bagian yang membongkar," kata Denny.

Denny mengakui awalnya kasus ini dilaporkan pihaknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi oleh KPK dilimpahkan ke Kejagung. Alasannya karena nilainya hanya Rp120 juta. Jika ditemukan kasus-kasus lain, Denny menyerahkan proses hukumnya kepada Kejaksaan Agung.

Sementara Kasubdit Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan Denny diperiksa sebagai saksi. Karena terkuaknya gratifikasi pengurusan notaris ini berdasarkan hasil audit internal di Kemenkumham yang diinisiasi oleh Wamen Denny. "Dia (Wamen) melakukan sidak terhadap tindakan yang dilakukan pejabat itu, jadi kasus ini sepengetahuannya," kata Turin.

Saat ini proses penyidikan kasus ini terus berjalan. Termasuk apakah dalam kasus ini hanya soal gratifikasi atau ada unsur pemerasannya. "Kita akan lihat pasalnya, kalau memang ada memerasan kena Pasal 12 E (UU Tipikor). Kalau menerima kena Pasal 12 A atau Pasal 11," jelas Turin.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Perdata AHU Lilik Sri Heryanto dan Kasubdit Badan Hukum Nur Ali di Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: