JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi pengangkatan notaris sebesar Rp 120 juta di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Kuat dugaan dalam kasus ini tidak hanya melibatkan mantan Kasub Dirjen AHU Kemkumham Nur Ali dan mantan Direktur Perdata pada Dirjen AHU Kemkumham Lilik Sri Haryanto yang telah tersangka, namun pejabat lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan kasusnya terus dikembangkan, termasuk adanya keterlibatan pihak lain. Dididuga kasus ini telah berlangsung lama. Dan baru terungkap saat dilakukan penyelidikan di internal Kemkumham oleh Inspektorat Jendral.

Penyidik telah memanggil mantan Sesditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemkumham Freddi Haris. Juga Kepala Seksi Pengangkatan dan Perpindahan Notaris pada Direktorat Perdata Dirjen AHU Kemkumham Misgolda, dan Staf pada Ekstradisi dan Transfer of Sentence Person (TSP) pada Direktorat Hukum Internasional Kemkumham Asnovita.

Namun mereka tidak memenuhi panggilan Kejagung. Alasan mereka karena baru menerima surat panggilan. Penyidik akan memanggil kembali para pejabat Kemkumham tersebut. "Tentu akan dilakukan panggilan kembali, keterangannya penting untuk pengembangan kasus ini," kata Tony di Kejagung, Kamis (17/10).

Dalam pengembangan gratifikasi notaris ini, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi salah satunya Wamenkumham Denny Indrayana. Namun hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka baru dari Dirjen AHU.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari aduan para notaris yang dimintai uang. Lalu Wamenkumham Denny bersama  stafnya meminta keterangan beberapa calo. Hasilnya, diperoleh pengakuan, bukti percakapan dan bukti lainnya perihal adanya aliran uang ke "orang dalam".‬

Mengingat pihak yang akan diperiksa di tahap berikutnya adalah pegawai Kemenkumham, Denny meminta Inspektur Jenderal Agus Sukiswo dan jajarannya untuk turun tangan memperkuat tim, sekaligus sebagai bagian dari prosedur formal penjatuhan hukuman disiplin.‬ Selama pemeriksaan oleh tim inspektorat dibantu Staf Wamen tersebut, diperoleh bukti dan pengakuan bahwa staf, kepala seksi, kasubdit dan direktur telah menerima uang dari proses pengangkatan notaris.‬

"Kami ini bagian yang membongkar," kata Denny usai diperiksa beberapa waktu.

Denny mengatakan kasus ini awalnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi oleh KPK dilimpahkan ke Kejagung. Alasannya karena nilainya hanya Rp120 juta. Jika ditemukan kasus-kasus lain, Denny menyerahkan proses hukumnya kepada Kejaksaan Agung.

Dugaan keterlibatan pihak lain, apakah dari pejabat Kemkumhan atau orang luar, Denny menyerahkan proses hukum ke Kejaksaan Agung. Saat ini yang dilakukan Kemkumham adalah melakukan pencegahan dengan memperbaiki sistem pengangkatan notaris secara online.

BACA JUGA: