JAKARTA,GRESNEWS.COM- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kejaksaan Agung dinilai tidak serius menuntaskan perkara korupsi yang menyeret mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiduddin alias Yance. Lima tahun disidik kasusnya menggantung bahkan kini Yance menjadi anggota DPRD Jawa Barat.

ICW menengarai penegak hukum main-main dalam pengusutan kasus ini. Lima tahun dibiarkan tanpa ada proses hukum. Seolah ketua DPD Golkar Jawa Barat ini tak tersentuh hukum. Padahal tersangka lain telah ditahan. "Ini menunjukkan kinerja penegak hukum  lemah," kata Koordnator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan, Selasa (16/9).

Abdullah mengatakan Kejaksaan Agung harus menuntaskan kasus Yance, meskipun ia telah menjadi Anggota DPRD Jawa Barat. Kepada Kejaksaan, Dahlan juga meminta untuk segera melakukan penahanan terhadap Uance yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi.

"Ketegasan penegak hukum penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih," tegas Abdullah. Selain membenahi rekruitmen kader partai politik, penegak hukum seharusnya  tidak membiarkan tersangka korupsi bahkan terpidana duduk sebagai anggota DPRD.

Pihak Kejaksaan Agung sendiri menampik kasus tersebut dinilai mandeg. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontasa Kejaksaan tidak main-main untuk mempidanakan Yance.
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkaranya. Bahkan dua pekan ini terhadap Yance telah dilakukan pemanggilan. Pekan lalu Yance diketahui diperiksa oleh Kejagung hanya saja yang bersangkutan tidak ditahan. "Kita akan segera bereskan kasus-kasus yang lama, termasuk kasus Yance," jelas Tony.

Yance tersangkut tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare (ha) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Desa Sumuradem, Kabupaten Indramayu. Kasusnya sejak 2010 telah ditingkatkan Kejaksaan ke penyidikan. Akhir tahun 2013 Kejaksaan Agung mengaku tengah merampungkan berkasnya. Namun hingga pekan lalu, Yance diketahui masih diperiksa penyidik secara diam-diam.

Selain Yance yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak ia masih menjabat bupati Indramayu 2010 silam. Ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Terhadap Agung Rijoto Kejaksaan Agung telah menahannya. Ia ditahan setelah ditangkap  di kawasan Tanjubg Duren Utara Jakarta Barat, Rabu 26/2)  oleh Kejakgung bersama tim dari Kejaksaan Negeri Indramayu.

Dalam kasus ini, baik Rijoto dan Yance diduga telah menyelewengkan dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu. Saat itu panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 ha yang dijadikan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Namun harga jual tanah itu telah digelembungkan. Harga tanah seluas 82 ha yang semestinya Rp22 ribu per meter persegi tersebut di-mark-up,  hingga menjadi Rp42 ribu per meter persegi. Akibatnya negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar.

BACA JUGA: