JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung akhirnya memvonis bebas terdakwa  Irianto MS Syafiuddin atau Yance terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jabar, tahun 2004. Namun Kejaksaan Agung menemukan kejanggalan atas putusan bebas tersebut. Selain lakukan kasasi, Kejaksaan Agung akan melakukan eksaminasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah kemungkinan telah terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam menangani perkaranya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin (1/6).

Namun Prasetyo mengatakan putusan Pengadilan Tipikor tetap harus dihormati oleh semua pihak. Putusan itu adalah realita dalam proses hukum, dimana bisa saja terjadi perbedaan pemahaman, pendapat dan penilaian antara JPU dengan majelis hakim.

"Namun  demi ditemukannya kebenaran materiil, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," jelas Prasetyo.

Diketahui, JPU menuntut Yance 1,5 tahun. Yance lolos dari tuntutan primer dalam UU Tipikor. Yance hanya dikenakan Pasal soal penyalahgunaan wenang dan menguntung pihak swasta.

Dan akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Yance terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jabar, tahun 2004.

"Menimbang memerintah segera membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara.

Vonis untuk mantan Bupati Indramayu tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Yance dengan hukuman 1,5 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta atau subsider enam bulan. "Selain itu, memulihkan hak, kedudukan harkat dan martabat terdakwa Yance," kata Marudut.

Hakim menilai dakwaan primer terhadap terdakwa yakni pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KHU Pidana, tidak terbukti.

Begitupun dengan dakwaan subsider untuk terdakwa, yakni Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga tidak terbukti.

BACA JUGA: