JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penahanan mantan Bupati Indramayu yang juga politisi Partai Golkar Irianto MS Syafiuddin alias Yance yang berselang 4 tahun dari penetapannya sebagai tersangka menimbulkan tafsiran berbeda dikalangan pengamat. Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Pangi Syarwi Chaniago misalnya. Menduga penetapan yang berselang lama itu ada kepentingan politik.

"‎Pertama, kasus Yance tersangka sejak tahun 2010. Pertanyaan retorisnya mengapa baru sekarang Yance  ditangkap, kenapa tidak dari dulu?" katanya kepada Gresnews.com, Senin (8/12).

Pria yang akrab disapa Ipang ini mengatakan bahwa bagaimana kasus tersebut tidak bernuansa politis bila Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Kendati demikian, Ipang mengatakan, Prasetyo punya hak untuk menetapkan kader Golkar yang berseberangan dengan kepentingan politiknya.

"‎Ini bisa saja gertakan politik dari kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) lewat kaki tangannya, sinyal untuk kader Golkar versi Ical jangan macam-macam dan hati-hati, kasus kader Golkar masih banyak yang mau ditelanjangi dan ditetapkan jadi tersangka berikutnya oleh lembaga Yudikatif," ujar dia.

Menurut Ipang, ‎semua menunggu giliran ditetapkan jadi tersangka. Dia juga menyayangkan pola pemberantasan korupsi saling sandera, misal, politisi A menyandera B dan B menyandera C dan seterusnya.

"Nah yance aman ketika Jaksa Agung Basrief Arief orangnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena  Demokrat satu koalisi dengan Golkar sehingga Yance aman selama 4 tahun, rezim bergeser baru hukum jadi tegak‎," jelas Pangi.

‎Pangi menegaskan bahwa politikus relatif banyak bermasalah namun ada yang belum terungkap. Oleh karena itu, hal ini jadi tidak adil bila hanya kader Golkar yang ditangkap. Karena ada yang pintar menyimpan, ada yang bagus melobi dan negosiasi.

"Namun seiring berjalannya waktu dan rezim berubah baru terungkap para bandit dan cukong politik. Saya rasa tidak adil kalau itu hanya kader Golkar, saya ingin katakan relatif banyak di semua parpol, tapi itu tadi ada yang sudah dan ada yang belum terungkap, ada yang menunggu waktu dan menunggu rezim berganti," tegas dia.

Sementara, Pegiat ‎Anti Korupsi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menilai bahwa tidak ada operasi apapun dalam penangkapan mantan Bupati Indramayu tersebut. Menurutnya, kalau aparat hukum wajib menangkap.

"Malahan, penangkapan Yance ini terlalu lama, Dan lambat untuk memproses secara hukum. Yance juga tidak begitu berpengaruh di Golkar. Jadi, penangkapan Yance proses hukum biasa dan kebetulan orang Golkar. Kebetulan juga Golkar sedang konflik Musyawarah Nasional (Munas) dan jadi sorotan penguasa‎," katanya kepada Gresnews.com, Minggu (7/12).

Uchok mengatakan bahwa ‎penangkapan Yance tidak ada hubungan dengan Munas Golkar dan penolakan Golkar terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada). Karena, Yance bukan pengurus pusat tapi hanya pengurus atau ketua di Jawa Barat yang tidak punya pengaruh apapun di Golkar.

"Penangkapan Yance ini kasus lama dan kejaksaan terlalu lama  menyelesaikan kasus ini. Yance juga tanggal 24 Februari 2014 sudah menantang kejaksaan untuk menangkap dia. Ini terjadi sebelum suasana politik Golkar dan pemerintah memanas. Apalagi, sudah tiga orang jadi tersangka dalam kasus ini, sudah wajar Yance harus ditangkap juga," ungkap dia.

Untuk diketahui, Yance diduga terlibat kasus korupsi miliaran rupiah dalam pembebasan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem, Indramayu, Jawa Barat pada tahun 2004.‎ Sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Hukum Indramayu Daddy Haryadi selaku sekretaris panitia pengadaan tanah untuk Kabupaten Indramayu, mantan Kepala Dinas Pertanahan Kab.Indramayu Muhammad Ichwan dan Agung Rijoto dari PT Wiharta Karya Agung yang menjadi pihak ketiga dalam pembebasan lahan tersebut.

Pada tingkat Pengadilan Negeri, Agung Rijoto dibebaskan. Namun, dalam putusan kasasi, dia dihukum empat tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Yance diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: