JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hari-hari mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syaifuddin alias Yance menghirup udara bebas sepertinya akan segera berakhir. MA mengabulkan kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat yang membebaskan Yance dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jabar, tahun 2004.

Dalam putusannya dengan Nomor 2862 K./Pidsus/2015 tertanggal 28 April 2016, MA menghukum Yance empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta majelis hakim menghukum Yance dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan.

Terkait putusan ini, belum ada keterangan resmi dari Mahkamah Agung. Juru Bicara MA Suhadi belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan gresnews.com.

Atas putusan MA tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk tim yang tengah bersiap untuk mengeksekusi Yance. Tim jaksa eksekutor menunggu salinan resmi putusannya untuk dilakukan eksekusi.

"Saya sudah hubungi Jawa Barat dan juga kontak ke Indramayu untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tipikor. Nanti kalau sudah dapat salinan atau petikannya kita eksekusi," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Rabu (4/5).

Untuk mencegah kaburnya politisi Partai Golkar ini, Kejaksaan Agung juga menyatakan telah mencegahnya bepergian ke luar negeri. Kejaksaan Agung tak ingin kecolongan tipu daya terpidana yang mengaku sakit dan meminta berobat ke luar negeri.

Karena itu dirinya telah membentuk tim jaksa untuk terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung. Setelah diterima akan langsung ditahan. "Sudah dicekal. Kemarin sudah saya suruh cekal. Nanti jika mau berobat sakit izin ke LP," kata Armin.

Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama menyatakan, dakwaan primair dan subsidair JPU tidak terpenuhi seluruh unsurnya. Sehingga demi keadilan pada Yance haruslah dibebaskan dari segala tuntutan.

Dalam uraiannya, majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu berlebihan dan emosional. Hakim menyebutkan berdasarkan fakta di persidangan, Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak aktif dalam pengadaan tanah dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem.

Yance dinilai tidak pernah mengikuti kegiatan pembebasan tanah secara langsung dan hanya menerima laporan. Selain itu majelis hakim juga menyatakan tidak ada bukti adanya penambahan harta kekayaan sebelum dan setelah proyek pelaksanaan PLTU itu.

Dijelaskan, saksi yang juga terpidana dalam kasus yang sama Agung Riyoto membeli tanah HGU, kemudian ia menemui tim PLN membawa bukti pelepasan hak HGU dengan maksud supaya tanah tersebut diganti rugi dengan nilai Rp70 ribu per meter persegi.

Dengan permintaan tersebut, PLN meminta pada P2T untuk melakukan musyawarah dengan Agung. Musyawarah dilakukan hingga ditetapkan nilai pengganti kerugian sebesar Rp57 ribu per meter persegi.

Hasil musyawarah itu, Agus mendapatkan Rp5,6 miliar yang dibayarkan oleh PLN dan dikurangkan pajak hingga diterima Rp5,3 miliar. Hal ini menguntungkan Agung dimana ia sebelumnya membeli tanah tersebut sebesar Rp1,2 miliar dan telah diterimanya ganti rugi Rp5,3 miliar sehingga ia mendapatkan keuntungan Rp4,1 m.

Namun keuntungan yang diterima Agung ini tidak terbukti ada keterkaitan penerimaan keuntungan Agus dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa.

Kejaksaan Agung sendiri menilai putusan ini janggal. Karena itu, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pihak jaksa tetap berkeyakinan ada pihak yang diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan PLTU Sumuradem tersebut yakni saksi Agung Riyoto.

Sesuai dengan konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Agung Riyoto juga diyakini tidak menguntungkan diri sendiri tapi menguntungkan orang lain, dalam hal ini Yance. Agung Riyoto sendiri sudah dipidana empat tahun penjara.

BALADA YANCE - Diketahui Yance ditetapkan tersangka sejak 2010. Namun kasusnya sempat mandek di Gedung Bundar hingga lima tahun. Barulah awal 2015, Yance diperiksa dan langsung dilakukan panggilan paksa.

Yance dijemput di rumahnya setelah menghadiri acara Partai Golkar. Drama penjemputan Yance yang diliput media itu akhirnya berakhir manis. Yance dinyatakan bebas.

Dalam persidangan ini, mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla beberapa kali dihadirkan sebagai saksi meringankan. Dalam persidangan itu, JK mengatakan tidak ada rekayasa dalam kasus ini karena tidak ada kerugian negara dengan pembebasan lahan itu.

"Saya melakukan kesaksian karena memang tidak merugikan negara. Itu perintah dan yang kedua harga tidak mahal. Prinsipnya bukan ganti rugi tapi menguntungkan semua pihak," terang JK ketika itu.

Dalam kesempatan itu, JK juga mengimbau masyarakat agar tak selalu menilai setiap orang yang diadili di pengadilan sudah pasti bersalah.

"Pengadilan kan tempat pencari keadilan bukan menghukum orang. Kalau tidak salah ya dibebaskan, kalau salah ya dihukum. Jangan berpikir semua orang yang di pengadilan harus dipenjarakan. Namanya juga pengadilan," ujarnya.

Yance sendiri dalam perjalanannya setelah bebas, sempat ikut bertarung di ajang pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat periode 2016-2021. Namun belakangan Yance mengundurkan diri dan kursi tersebut kemudian diduduki Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Setelah Yance dinyatakan bebas, Jaksa Agung memerintah jaksa untuk melakukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung itu. Selain itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) saat itu melakukan eksaminasi atas putusan tersebut.

Bebasnya Yance juga membuat Kejaksaan Agung mendapat kritik pedas, terutama Tim Satgassys Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini. Ketua Forum Advokasi untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) Erman Umar meminta Jaksa Agung Mohammad Prasetyo mengevaluasi kerja Satgassus.

Tim Satgassus yang terbentuk awal Januari 2015 diharapkan meningkatkan kapasitas penanganan perkara yang disidik, baik lama maupun kasus lama. Sehingga kasus bisa maju ke pengadilan. "Apalagi kasus ini sudah disidik sejak 2010 dan baru dituntaskan. Ada apa dengan Satgassus," kata Erman ketika itu.

BACA JUGA: