JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tersangka kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004 Irianto MS Syafiuddin alias Yance  yang kini ditahan Kejaksaan Agung kemarin mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Pengajuan pengalihan tahanan kota itu diajukan Tim Kuasa Hukum Yance, Khalimi. "Saya berharap surat tersebut bisa dikabulkan oleh Jaksa Agung," jelas Khalimi usai mengajukan surat permohonan tersebut,  di Kejaksaan Agung, kemarin.

Khalimi mengatakan, Yance yang kini menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berharap bisa diberikan keringanan untuk menjalani penahanan kota atau penahanan rumah. Menurutnya saat ini kondisi Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat yang juga mantan Bupati Indramayu dalam kondisi stabil. Dia tenang dan siap menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung.

Menanggapi permohonan itu Kasubdit Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan masih mempertimbangkan surat pengajuan pengalihan tahanan kota yang disampaikan mantan Bupati Indramayu tersebut. "Surat tersebut akan dikaji tim penyidik yang tangani kasus ini," katanya.

Saat ini menurut Turin surat tersebut telah berada ditangan tim penyidik. ‎Nantinya tim penyidik akan dimintai pendapat mengenai surat tersebut. "Akan dimintai pendapat sama tim penyidiknyalah. Belum (disetujui atau tidak). Kita tidak bisa berandai-andai," kata Turin.

Seperti diketahui, Yance telah ditahan jaksa pada Jumat (5/12) lalu terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004. Yance dilakukan penjemputan paksa karena beberapa kali tidak mengindahkan panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, penyidik menyangka Ketua DPD Goklar Jawa Barat ini melanggar Pasal  2 atau 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Yance menjadi tersangka dalam kasus ini sejak akhir 2010 lalu dan sempat dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat meski sudah berstatus sebagai tersangka.

 Padahal, dalam kasus ini satu tersangka telah dipidana setelah dinyatakan buron, yaitu Agung Rijoto. Agung ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi penjualan tanah negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1451K/PID.SUS/2011, tertanggal 21 Desember 2011.

Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,3 milyar. Namun sebelum dilakukan eksekusi, Agung melarikan diri.

Dalam kasus empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, serta Yance.

Mereka didakwa telah melakukan  penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu. Mereka selaku Panitia Pengadaan Ttanah diberikan tugas untuk membebaskan lahan seluas 82 hektar yang akan dijadikan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Namun dalam praktiknya, harga jual tanah itu digelembungkan. Harga tanah seluas 82 ha yang semestinya Rp22 ribu per meter persegi tersebut di-mark up hingga menjadi Rp42 ribu per meter persegi, sehingga merugikan keuangan negara Rp 4,1 miliar.

BACA JUGA: