JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sekelompok masyarakat mengatasnamakan Masyarakat Kabupaten Indramayu mempertanyakan penahanan mantan Bupati Indramayu Iriyanto MS Syafiuddin alias Yance. Penahanan Yance oleh Kejaksaan Agung dinilai bermuatan politik dan bukan murni penegakan hukum lagi.

Perwakilan Masyarakat Indramayu, Ribaldi Candra mengatakan, kedatangannya untuk mempertanyakan penahanan Yance yang baru dilakukan. Yance telah menjadi tersangka empat tahun lalu. Ribaldi menuding, penahanan bukan lagi murni hukum.

"Kurang lebih begitu (bermuatan politis-red), kita lihat saja di pengadilan," kata Ribaldi usai bertemu dengan jaksa penyidik di Gedung Bundar, Senin (8/12).

Ribaldi yang berlatar pengacara ini mengatakan, dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu, Yance tak terlibat. "Jika memang terbukti, kenapa tidak ditahan sejak lama. Kenapa penahanan Yance baru dilakukan setelah Jaksa Agung baru terpilih? Apalagi Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan politis Partai Nasdem," katanya.

Sebelumnya politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo mewanti-wanti penahanan Yance harus betul-betul murni penegakan hukum. Jangan sampai penahanannya memiliki agenda politik tertentu. Pasalnya penahanan Ketua DPD I Golkar Jawa Barat cukup ini dilakukan usai Munas Bali. Munas Bali kembali memilih Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Golkar hingga 2019.

Namun tudingan ada kepentingan politik di balik penahanan Yance telah dibantah Jaksa Agung HM Prasetyo. Penjemputan paksa dan penahanan merupakan murni penegakan hukum. "Nggak ada urusan politik, penegakan hukum kan independen, ini murni hukum," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/12).

Dia menjelaskan kasus yang melibatkan Yance sudah ditangani penyidik gedung bundar sejak empat tahun lalu. Dalam penanganannya, Prasetyo mengakui banyak hambatan yang berakibat lamanya proses penanganan kasus ini. "Banyak hambatan dan sebagainya. Nah sekarang ini kita akan segera tuntaskan, supaya dengan demikian banyak pihak nggak perlu bertanya-tanya bagiamana, dan apa kasusnya," jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menyangka Ketua DPD Goklar Jawa Barat ini melanggar Pasal 2 atau 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Yance menjadi tersangka dalam kasus ini sejak akhir 2010 lalu dan sempat dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat meski sudah berstatus sebagai tersangka.

Padahal, dalam kasus ini satu tersangka telah dipenjara setelah dinyatakan buron, yaitu Agung Rijoto. Agung ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi penjualan tanah negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1451K/PID.SUS/2011, tertanggal 21 Desember 2011.

Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Namun sebelum dilakukan eksekusi, Agung melarikan diri.

Yance sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak akhir 2010 lalu saat menjabat Bupati Indramayu. Dalam kasus ini ada empat terdakwa, yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, serta Yance.

Dalam kasus ini diduga telah terjadi penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu. Panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektar yang dijadikan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Dalam praktiknya, harga jual tanah itu digelembungkan. Harga tanah seluas 82 ha yang semestinya Rp22 ribu per meter persegi tersebut di-mark up hingga menjadi Rp42 ribu per meter persegi, sehingga merugikan keuangan negara Rp4,1 miliar.

BACA JUGA: