JAKARTA, GRESNEWS.COM - Vonis 5 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo membuka peluang besar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan bekas Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban sebagai tersangka. Disebutnya nama Kaban dalam beberapa sidang kasus Revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dinilai menjadi indikasi kuat keterlibatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas telah menyiratkan sinyalemen tersebut. Menurut dia suatu fakta persidangan bisa menjadi alat bukti untuk menindaklanjuti lebih dalam kebenaran tersebut. "Peluang KPK semakin terbuka lebar untuk membuka proses penyelidikan, terhadap keterlibatan Kaban. Mengingat, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, dinilai aktif meminta dan menerima suap dari Anggoro," kata Mantan Ketua Komisi Yudisial ini, .

Busyro menyebut vonis Anggoro merupakan bukti otentik yang akan dikembangkan lebih lanjut. "Tidak menutup kemungkinan KPK segera menetapkan Kaban sebagai tersangka, jika nantinya ditemukan dua alat bukti yang kuat," tandasnya.

Busyro menambahkan, proses penyidikan dan penuntutan di KPK tidak sembarangan. Proses yang dilakukan KPK, berbasis keinginan membongkar pelaku koruptor. "Siapapun yang terlibat dalam kasus itu termasuk Kaban akan diproses. Jadi terbuka, siapapun yang perlu diperiksa akan diproses," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Riyono merasa puas atas vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Anggoro. Vonis itu, tak meleset dari tuntutan awal yang diberikan JPU. "Semua pertimbangan hukum sudah dilakukan, tinggal menunggu proses berikutnya. Boleh dikatakan puas lah," ujar Riyono.

Nama MS Kaban kata dia, sebagai salah satu pertimbangan yang menguatkan kesalahan terdakwa. Dalam analisa jaksa juga menyebutkan keterlibatan beberapa pajabat negara, seperti Kaban dan Yusuf Erwin Faisal. "Analisa kami juga mengatakan terdakwa memberikan kepada Yusuf Erwin Faisal dan MS Kaban," katanya.

Fakta persidangan,  kata dia, menjadi acuan untuk menindaklanjuti perkara tersebut lebih dalam. Poin terpenting, mengenai pemberian uang dari Anggoro kepada Kaban.  "Tindak lanjut akan kami lakukan. Tunggu saja langkah berikutnya. Yang jelas dalam sidang Anggoro terbukti memberikan uang kepada Kaban. Itu yang terpenting," katanya.

Sebelumnya dalam persidangan, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mochtar Purnama mengungkapkan, Mantan Menhut MS Kaban mengetahui uang suap dari Anggoro. Bahkan menurut pengakuannya, Kaban ketika itu menyebutnya pemberian itu sebagai rejeki.

"Secara informal saya lapor ke Pak Kaban. Beliau bilangnya anggap aja rejeki," ujar Boen ketika bersaksi di persidangan, Rabu (14/5).

Keterlibatan Kaban juga diperkuat dalam fakta persidangan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor ketika menjatuhkan vonis kepada Anggoro. Kaban disebut setidaknya lima kali meminta uang kepada Direktur PT Masaro Radiokom sebagai imbalan persetujuan memenangkan perusahaan tersebut pada proyek SKRT.

Salah satu permintaan uang tersebut terungkap dalam komunikasi pesan singkat antara MS Kaban dan Anggoro. Komunikasi itu terjadi pada 5 Agustus 2007. Saat itu, Anggoro menerima sms dari MS Kaban yang tertulis: "Skrg merapat sj ke rmh dinas, kalau sempat bgks rapi 15 ribu."

Keesokan harinya, Anggoro membeli valuta asing US$15 ribu yang kemudian diberikan kepada MS Kaban di rumah dinas di Jalan Denpasar Raya Nomor 15, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Kemudian pada 16 Agustus 2007, Anggoro kembali memberikan uang sebesar US$10 ribu AS atas permintaan MS Kaban melalui pesan singkat. Untuk kesekian kalinya MS Kaban meminta uang itu diantar ke rumah dinas sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah menerima telpon itu, Anggoro lantas membeli valas sebesar US$10 ribu. Uang itu kemudian diantar oleh Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom, David Angkawijaya, ke rumah dinas Kaban.

Demikian juga pada 13 Februari 2008, Anggoro menghubungi sopir MS Kaban, Muhammad Yusuf, melalui telepon menanyakan ihwal permintaan uang dari MS Kaban. Setelah mengetahui jumlah yang diminta yaitu US$20 ribu, Anggoro pun memerintahkan supirnya, Isdriatmoko, untuk menyampaikannya kepada MS Kaban di rumah dinasnya dan diterima Yusuf.

Setelah itu, Anggoro menghubungi Yusuf melalui pesan singkat untuk memastikan agar uang tersebut telah diterima oleh Kaban. Pesan singkat itu dijawab Yusuf bahwa uang tersebut sudah diterima oleh bosnya.

Selanjutnya, pada 25 Februari 2008, Kaban kembali meminta uang kepada Anggoro agar dikirimi Rp50 juta. Untuk memenuhi permitaan tersebut, Anggoro pun menarik Rp50 juta dari rekeningnya di Bank Permata yang kemudian dibelikan traveller cheque (cek perjalanan). Dia kembali memerintahkan anak buahnya Isdriatmoko mengantarkan cek itu kepada MS Kaban di Gedung Manggala Wana Bhakti, kantor Departemen Kehutanan.

Permintaan uang terakhir dari MS Kaban kepada Anggoro terjadi pada 28 Maret 2008. Saat itu, MS Kaban mengirim pesan singkat kepada Anggoro yang isinya: "Apakah jam 19 dpt didrop 40 ribu sin?".

Setelah membelinya di pasar uang, Anggoro kembali menitipkannya kepada Yusuf yang langsung menyerahkannya kepada MS Kaban. Walaupun Anggoro mengelak, tetapi majelis hakim menyimpulkan dari fakta persidangan bahwa rekaman yang dibuka ketika sidang itu benar suara Anggoro.

Kaban juga meminta agar Anggoro memberikan dua buah elevator untuk Gedung Menara Dakwah atau kantor pusat kegiatan Partai PBB. Saat itu, perusahaan Anggoro, PT Masaro Radiokom sudah menjadi pemenang proyek SKRT senilai Rp180 miliar.

Selanjutnya pada 28 Maret 2008, Anggoro mendatangi perusahaan penyedian elevator PT Pilar Multi Sarana Utama dan membayar sebesar US$58.581 untuk dua buah elevator orang berkapasitas 800 kilogram. Biaya pemasangannya sebesar Rp40 juta dengan upah teknisi Rp160,65 juta dibayar lunas.

"Telah terjadi permintaan sejumlah uang oleh MS Kaban kepada terdakwa sebagaimana keterangan saksi-saksi, bukti rekening, pembelian valas, dan catatan-catatan terdakwa. Maka disimpulkan ada pemberian sejumlah uang dari terdakwa Anggoro Widjojo kepada saksi MS Kaban," ujar hakim saat membacakan vonis terhadap Anggoro.

Namun Kaban dalam sejumlah kesaksiannya di persidangan membantah permintaan sejumlah uang tersebut. Bahkan saat diputar rekaman suara telepon yang diduga suara dirinya dengan Anggoro, meski ia mengakui nomor telepon yang digunakannya, namun ia membantah itu sebagai suara dirinya.

BACA JUGA: