JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riyono berharap, vonis kepada Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dapat menjadi pintu masuk untuk menyeret mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Putusan ini menurut Riyono, menjadi penting dalam menyusun fakta hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan MS Kaban.

"Tahap pertama adalah dalam putusan itu dinyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban. Itu saja yang terpenting," ujar Riyono kepada wartawan seusai sidang vonis Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7).

Selain itu, Riyono juga mengapresiasi majelis hakim Tipikor yang telah memvonis maksimal Anggoro dengan hukuman lima tahun penjara. Karena Anggoro telah dinyatakan terbukti menyuap MS Kaban saat menjabat Menteri Kehutanan dan beberapa anggora Komisi VI DPR periode 2004-2009, KPK akan melanjutkan proses hukum terhadap penerima suap. "Sudah diputus lima tahun. Semua pertimbangan hukum sudah diambil alih. Kita tinggal proses saja," kata Jaksa KPK Riyono.

Menurutnya seluruh pertimbangan hukum yang disusun majelis hakim sudah sesuai dengan konstruksi dakwaan dan tuntutan jaksa. "Analisa kami juga mengatakan terdakwa memberikan kepada Yusuf Erwin Faishal dan MS Kaban," lanjutnya.

Uang suap yang diberikan Anggoro ke MS Kaban yakni sebesar Sin$40 ribu, US$45 ribu, dan selembar Traveller Cheque senilai Rp50 juta. Pemberian uang tersebut berkaitan dengan lolosnya anggaran program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang didalamnya terdapat mata anggaran revitalisasi sistem komunikasi radioterpadu (SKRT).

Sedangkan barang yang dimaksud adalah pemberian Anggoro menyediakan lift untuk membantu Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008. Menurut majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, pemberian lift dilakukan Anggoro atas permintaan MS Kaban, Ketum Partai Bulan Bintang (PBB).

Seperti diketahui, Anggoro Widjojo divonis Majelis Hakim Tipikor dengan pidana 5 tahun penjara karena menyuap sejumlah anggota DPR Komisi IV Periode 2004-2009. Selain itu, Anggoro juga terbukti menyuap sejumlah pejabat di Departemen Kehutanan termasuk mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.

Dalam persidangan sebelumnya, Anggoro maupun MS Kaban membantah telah memberi dan menerima suap. Namun sangkalan keduanya itu dimentahkan majelis hakim. "Walaupun terdakwa tidak mengakui pernah memberikan uang dan barang kepada saksi MS Kaban, demikian pula saksi MS Kaban menyatakan hal yang sama yaitu tidak pernah menerima uang dan barang dari Anggoro Widjojo namun keterangan saksi MS Kaban menurut penilaian majelis hakim hanyalah merupakan upaya bagi keduanya untik menghindar dari pertanggungjawaban atas perbuataannya," ujar hakim anggota Sinung Hermawan dalam pembacaan vonis terhadap Anggoro.

Sangkalan Kaban dan Anggoro menurut majelis hakim tidak disertai alasan patut. "Hal tersebut bertentangan dengan keterangan para saksi, ahli akustik forenstik, alat bukti petunjuk yang dihadirkan dalam persidangan yang dengan jelas mengungkap fakta perbuatan terdakwa yang telah memeberikan uang dan barang kepada MS Kaban. Oleh karena itu penyangkalan terdakwa patut dikesampingkan," papar hakim Sinung. (dtc)

BACA JUGA: