JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kelabakan ketika ditanya teknis pelaksanaan sidang konferensi pasca terjadinya Tsunami dan Bom Bali. JK  yang dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat menyatakan ketika itu pemerintah harus memperbaiki citra Indonesia di mata dunia.

JK menjelaskan, bahwa sidang konferensi tersebut merupakan perintah pada sidang kabinet tahun 2002, dan ketika itu ia menjabat sebagai Menko Kesra. "Sidang Konferensinya banyak itu, sebanyak-banyaknya. Kalo perlu tiap minggu agar jauh lebih murah kita bikin agar isunya keluar bahwa Bali aman. Orang memperkirakan Bali itu baru normal 2 tahun, tapi (sudah) normal 6 bulan. Artinya wisatawan Bali kembali berjumlah 5-6 ribu orang perbulan. Itu antara lain hasil dari upaya membuat suasana Bali menarik dunia internasional dengan konferensi.

JK juga menganggap keputusan Deplu yang menunjuk langsung PT Pacto Convex tidak menyalahi aturan. Hal itu menurutnya  sesuai dengan penjelasan Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang penunjukkan langsung tanpa melalui proses lelang oleh lembaga/instansi pemerintah dalam keadaan darurat.

"Apa setelah 6 bulan ada perintah konferensi yang sifatnya darurat? Karena jika dilihat saat itu kondisinya sudah stabil," tanya Hakim Anggota I Made Hendra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/6). Dijawab JK bahwa image itu panjang. Image keamanan harus di bina terus menerus, Bali aman.

Tetapi, Hakim tidak puas dengan jawaban JK, karena yang dimaksud adalah teknis penyelenggaraan konferensi, karena ketika itu hakim menilai Indonesia sudah cukup aman. "Setelah 6 bulan persiapan konferensi mengacu ketentutan darurat apa normal?" kata hakim I Made Hendra yang kembali menegaskan pertanyaannya.

JK kembali menjawab bahwa perpu darurat itu tidak dicabut, sehingga konferensi tetap dianggap darurat, dan tanpa melalui pelelangan. Tetapi ia mengaku tidak mengetahui teknis konferensi tersebut, karena seluruhnya merupakan wewenang Deplu.

Calon Wakil Presiden Pasangan Joko Widodo  juga tak bisa menjelaskan darimana asal dana untuk pembebasan sandera di Filiphina yang dipertanyakan oleh Jaksa. Tetapi JK menjelaskan bahwa itu merupakan operasi rahasia dari Deplu. Menurutnya, setiap Departemen tentu ada kebijakan masing-masing jika ada kondisi darurat termasuk Deplu. JK menambahkan, yang terpenting saat itu adalah menyelamatkan jiwa warga negara Indonesia, tanpa peduli darimana kebijakan dan uang tersebut. "Yang penting kan harus selamat dulu, masalah peraturan nanti bisa diperbaiki," ujar JK.

Usai sidang, JK kembali menegaskan menyelamatkan seorang warga negara atau beberapa warga negara Indonesia merupakan kondisi darurat dan harus dilakukan secepatnya.  "Apakah kita harus rapat dulu tentang uang darimana? ini jiwa harus segera ditolong. Bahwa dana yang ada ya itu yang dipakai dulu. Ini jiwa manusia, " ujar JK kepada wartawan.

JK juga mengklaim tidak mengetahui bahwa dana pembebasan sandera tersebut berasal dari uang lelah. "Saya tidak tahu teknis. Saya tidak bicara teknis. Saya hanya berbicara bahwa pemerintah Indonesia harus bertanggungjawab menyelamatkan warganya apabila ada masalah. Soal Sumber dananya urusan teknis," tegas ketua PMI ini.

Alumni Universitas Hasanudin ini juga tidak mempedulikan apabila dana tersebut berasal dari uang lelah. Menurutnya lebih penting menyelamatkan jiwa warga negara daripada membicarakan uang lelah. "Keselamatan jiwa lebih penting, mana lebih penting jiwa anda atau bicara tentang uang lelah atau apa. Saya tidak bicara tentang itu, yang penting pemerintah menyelamatkan warga negara," tambahnya.

Mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa melakukan korupsi atas 12 kegiatan Kemenlu antara tahun 2004 hingga 2005. Sudjadnan didakwa telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan-kegiatan tersebut.
Kegiatan itu diantaranya lima kegiatan pertemuan dan sidang internasional pada Kementerian Luar Negeri saat masih bernama Deplu. Untuk menyelenggaraka pertemuan itu Sujadnan melakukan penunjukan langsung Profesioal Convention Organizer (PCO), yakni PT Pantoconvex Niagatama untuk menggarap 4 kegiatan dan PT Andita Mas  tanpa melalui prosedur penunjukan yang semestinya, sehingga dinilai bertentangan dengan pasal 17 dan pasal 20 Keppres RI nomor 80 Tahun 2003.

Kelima kegiatan tersebut antara lain International Conference of Islamic Scholar, pertemuan khusus kepala negara ASEAN, pertemuan pemimpin negara, dan organisasi internasional terkait penanggulangan bencana gempa dan tsunami, senior official meeting (SOM) ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting, SOM ASEAN dan pertemuan ASEM Inter Faith Dialogue dan konferensi High Level Plenary Meeting on Millenium Development Goals.

Selain acara tersebut ada tujuh kegiatan lainnya berupa pertemuan dan sidang internasional, dengan melaksanakan sendiri tanpa melalui prosedur secara sewa kelola yang semestinya. Namun dibuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran seolah-olah menggunakan PCO. Sehingga bertentangan dengan pasal 39 Keppres RI Nomor 80 tahun 2003.
Ketujuh kegiatan tersebut adalah Pertemuan Regional Tingkat Menteri mengenai Pemberantasan Terorisme, Pertemuan ke-29 Inter Agency Procurement Working Group, Lokakarya Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara, Sidang Komite Prepcom III Review Conference NPT, Dialogue on Interfaith Cooperation, Senior Official Meeting (SOM ASEAN) untuk Asia Erurope Meeting, serta SOM I KTT Asia Afrika.

Dari 12 kegiatan itu, total laporan penggunaan anggarannya terjadi selisih hingga  Rp12,74 miliar dari anggaran sebelumnya. Sebesar Rp1,65 miliar sudah dikembalikan ke negara. Sehingga kerugian negara  atas manipulasi kegiatan itu diduga mencapai Rp11,091 miliar.

BACA JUGA: