Erwin Gutawa bantah terlibat korupsi di Deplu
Jakarta - Musisi Ewin Gutawa membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran di Departemen Luar Negeri (Deplu). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya hanya karena Erwin pernah menjadi salah satu pengisi acara di Deplu (kini Kementerian Luar Negeri) pada 2004 silam.
Seusai menjalani pemeriksaan tim penyidik penyidik KPK, ayahanda musisi Gita Gutawa ini menegaskan kalau dirinya tidak ada hubungan dengan tersangka mantan Sekjen Deplu, Sudjadnan Parnohadiningrat. "Saya tidak ada hubungan langsung dengan Pak Sudjadnan," ujar Erwin seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/12).
Erwin menjelaskan, dirinya hanyalah pengisi acara di Deplu pada 2004 silam. "Saya hanya sebagai pengisi acara di Deplu tahun 2004. Itu pun lewat EO (Event Organizer)," tandas Erwin.
Sebagaimana diketahui, Sudjanan sebagai pejabat pembuat komitmen diduga menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu. Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar dari kurun waktu 2004-2005. Dari anggaran yang ditetapkan terdapat selisih penggunaan anggaran, akibatnya negara dirugikan sebesar Rp18 miliar.
Atas perbuatannya, Sudjadnan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- Ini Alasan Hakim Menghukum Sudjadnan Meski Tak Terima Uang
- JK Dicecar Soal Anggaran Konferensi Pasca Bom Bali
- Tak ada tersangka lain di kasus Deplu, KPK dituding tebang pilih
- Dubes RI untuk Kanada diperiksa KPK
- Musisi Erwin Gutawa diperiksa KPK, pagi ini
- Korupsi tiket Kemlu, Ade Sudirman divonis 16 bulan bui