Jakarta - Mantan Kepala Sub Bagian Verifikasi Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Ade Sudirman dihukum 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dengan hukuman ini, Ade menyusul seluruh terdakwa korupsi tiket perjalanan dinas Kemlu lainnya yang juga dihukum 16 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp25 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rivai, saat membacakan putusan, di PN Jakpus, Kamis (25/8).

Menurut majelis, Ade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis juga menghukum Ade mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar.

Atas putusan ini, kuasa hukum Ade Sudirman, Ahmad Kholidin, menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukuk banding. "Saya akan konsultasi dulu dengan Pak Ade," singkat Ahmad.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ade 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menurut JPU, akibat perbuatan Ade Sudirman, keuangan negara dirugikan.

Ade disebutkan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Biro Keuangan Ade Wismar Wijaya, Bendahara periode 2003-2007 I Gusti Adnyana, dan Bendahara Kemenlu periode 2007-2009 Syarif Syam Arman dan Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa, Syawarnie Soeni.

Sebut saja, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa, Syarwanie Soeni, bersekongkol bersama Ade menggerus uang negara. Dalam waktu tiga tahun, mereka merugikan negara sejumlah US$ 183.055,71 atau sekitar Rp1,63 miliar.

Ade merupakan terdakwa yang divonis terakhir. Perkara lain, yakni terhadap Kepala Biro Keuangan Ade Wismar Wijaya, Bendahara periode 2003-2007 I Gusti Adnyana, dan Bendahara Kemenlu periode 2007-2009 Syarif Syam Arman. Termasuk Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa, Syarwanie Soeni, sudah diputus majelis hakim.

Seluruhnya mendapatkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dari tuntutan JPU 2 tahun penjara. Modus korupsi dalam kasus ini adalah menagih biaya perjalanan dengan nilai yang digelembungkan sebesar 25 persen dari harga tiket sebenarnya.

Selain itu, ada kwitansi yang sudah ditandatangani personil PT. Indowanua Inti Sentosa Travel, tetapi nilai nominalnya dikosongkan. Penagihan pun tidak melampirkan bukti-bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 12 ayat 2 Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

BACA JUGA: