Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan korupsi. Pasalnya, lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini dinilai lamban untuk menetapkan tersangka lain dalam dugaan korupsi proyek seminar di Departemen Luar Negeri periode 2004-2005 yang merugikan negara sebesar Rp18 miliar.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi, mempertanyakan sikap KPK yang hingga kini hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat.
 
"Harusnya, KPK berpegang pada prinsip equality before the low dalam menangani perkara-perkara korupsi. Pasalnya, dalam kasus tersebut, tidak mungkin tanpa melibatkan pihak lain, pasti ada keterlibatan pihak lain, selain Sudjadnan," ujar mantan Juru Bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini, di Jakarta, Kamis (9/2).

Menurut Adhie, tak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut. Pasalnya, ujar Adhie, ada dugaan keterlibatan anggota DPR yang berperan penting terkait dugaan markup proyek penyelenggaraan sejumlah seminar di Departemen Luar Negeri pada 2004-2005 itu.

Sebagaimana diberitakan, KPK telah memeriksa dua anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura dan Fraksi PDI Perjuangan pada 11 dan 12 Januari 2012 silam, yakni Iqbal Alan Abdullah dan Evita Nursanty sebagai saksi.

Keduanya merupakan pasangan suami isteri yang ketika itu kabarnya menjadi penyelenggara (event organizer) sejumlah kegiatan seminar di departemen tersebut.

BACA JUGA: