Jakarta - Duta Besar Republik Indonesia untuk Kanada, Dienne Hardianti Moehario, dijadwalkan akan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan sidang di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SP," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Selasa (31/1).

Johan mengatakan, Dienne, diperiksa dalam konteks jabatannya sebelum menjadi dubes RI di Kanada. Saat kasus ini bergulir, Dienne duduk di Inspektorat Jenderal Kemlu sejak tahun 2006 sampai 2010. "Diperiksa untuk pengembangan penyidikan," kata Johan.

Selain Dienne, KPK juga memeriksa kepala KPPN Jakarta Widhia Arie Prajogo. "Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi," kata Johan.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekjen Kemlu, Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka.

Sudjanan, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan sejumlah kegiatan di Kemlu, di antaranya seminar luar negeri dari kurun waktu tahun 2004-2005.

KPK menduga akibat perbuatan Sudjadnan yang bertentangan dengan prosedur itu, negara dirugikan sekitar Rp18 miliar.

BACA JUGA: