Jakarta - Musisi Erwin Gutawa dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi anggaran di Departemen Luar Negeri.

"Diperiksa untuk pengembangan penyidikan," ujar  Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta. Kamis, (29/12).

Menurut rencana, dikatakan Priharsa, Erwin akan bersaksi bagi mantan Sekjen Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat. Sudjadnan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan November 2011.

Sekjen Deplu
Mengenai dalam kaitan apa ayah dari musisi Gita Gutawa ini diperiksa dalam kasus korupsi di Departemen Luar Negeri tahun 2004-2005, belum diketahui. Namun sampai dengan pukul 09.30 Wib Erwin belum tiba di gedung KPK.

Sebagaimana diketahui Sudjanan sebagai pejabat pembuat komitmen diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu. Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005.  Dari anggaran yang ditetapkan terdapat selisih penggunaan anggaran, akibatnya negara dirugikan sebesar Rp18 miliar.

Atas perbuatannya, Sudjadnan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA: