JAKARTA, GRESNEWS.COM - Janji Kejaksaan Agung untuk memulangkan buronan kasus pembobolan Bapindo Eddy Tansil tak kunjung  terealisasi. Eddy Tansil yang terdeteksi berada di negeri China tak kunjung berhasil diekstradisi.

Pihak Kejaksaan Agung yang berulangkali didesak soal upaya perburuan buronan yang telah 17 tahun menghilang itu,  hanya mengatakan telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memulangkan. "Memang hingga saat ini belum mendapatkan hasil yang nyata, tapi itu tetap diupayakan," kata Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto di Kejagung, Rabu (28/5).

Andi berdalih pengejaran buron Eddy Tansil sebenarnya bukan tugas Kejaksaan. Sebab saat Eddy Tansil kabur ia telah dieksekusi dan dipenjara. Namun dia kemudian melarikan diri dari LP Cipinang. Sehingga menurutnya tanggungjawab kaburnya Eddy Tansil ada di pihak Kementerian Hukum dan HAM. Namun demikian Andi menyatakan Tim Kejagung bersama central authority Kemenkum HAM tetap mengupayakan pemulangan Eddy Tansil.

Andi mengakui tak mudah mengekstradisi semua buronan di luar negeri. Apalagi jika buronan berada di negara yang belum memiliki kerja sama ekstradisi, termasuk dengan China. Hingga saat ini Indonesia dan China baru kerja sama di bidang perdagangan. "Pokoknya kita terus upayakan, karena ini urusan dua negara," ujar Andi.

Pernyataan Kejaksaan Agung akan mengektradisi Eddy bukan yang pertama kali. Berulang kali lembaga Adyaksa ini menyatakan akan mengekstradisi buronan Bos PT Golden Key yang membobol uang Negara sebesar Rp1,3 triliun di Bapindo. Namun tak pernah terwujud, sehingga terkesan Kejagung tidak serius mengekstradisi Eddy. "Sudah lama Eddy Tansil terlacak di China, jika serius Kejagung tangkap dan pulangkan ke Indonesia," kata Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim kepada Gresnews.com, Rabu (28/5).

Dalam kasus korupsi ini, Eddy Tansil sebenarnya telah dijatuhi hukuman 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sempat mendekam di dalam penjara Cipinang pada tahun 1996. Namun tidak sampai satu tahun di penjara Cipinang, Eddy Tansil berhasil melarikan diri.

‪Baru pada tahun 2000 pelarian Eddy dari Cipinang terdeteksi berada di Negara Australia. Waktu itu Kejaksaan Agung mengumbar janji akan mengupayakan agar Eddy Tansil di bawa pulang ke Indonesia.‬ Namun upaya itu tak pernah terealisir. Masalahnya karena saat itu Indonesia dan Australia belum memiliki perjanjian ekstradisi.

Sejak kemunculannya di tahun 2000 setelah menghilang dari penjara Cipinang pada 1996, tiba tiba akhir 2013 keberadaan Eddy kembali terpantau tengah berada di negara Negara Tirai Bambu Cina. Di Cina Eddy Tansil diketahui menjadi bos perusahaan bir yang terkenal di negara itu.‬

BACA JUGA: