JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim Terpadu Pemburu Terpidana dan Tersangka Kasus Korupsi  di luar negeri terus memonitor keberadaan buronan Eddy Tansil yang diketahui keberadaannya di China. Bahkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) mulai mengendus aset-aset milik Eddy di negeri Tirai Bambu.

Ketua Tim Terpadu Andhi Nirwanto mengatakan jika Tim Terpadu telah melakukan rapat koordinasi membahas sejumlah buronan di luar negeri, termasuk buron Eddy Tansil. Akhir 2013 lalu Kejaksaan Agung berhasil melacak keberadaan Eddy Tansil setelah dinyatakan buron sejak 1996 silam.

"Kami masih terus monitor," kata Andhi yang juga Wakil Jaksa Agung ini di Kejagung, Kamis (2/10).

Ia mengatakan, Tim Terpadu tidak hanya mengupayakan ekstradisi pembobol Bank Bapindo ini tetapi juga melacak asetnya. Bahkan PPA telah membuka kerja sama dengan China.

Langkah pengembalian aset buronan di China terus dilakukan PPA Kejaksaan Agung. Pada akhir September lalu Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung (Procurators General) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Cao Jianming mengadakan pertemuan khusus untuk membicarakan kemungkinan penanganan bersama aset hasil tindak pidana korupsi antara kedua Kejaksaan.

Upaya PPA Kejaksaan Agung melacak aset-aset koruptor yang lari ke China makin terbuka. Menurut Kepala PPA Chuck Suryo Sumpeno  dalam pertemuan kedua institusi memberikan waktu khusus membahas kemungkinan kerja sama penanganan bersama hasil tindak pidana korupsi yang dilarikan ke Tiongkok.

Pertemuan khusus ini difasilitasi oleh National Contact Point ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network for Asia and Pacific Region) untuk Tiongkok dan dihadiri Kepala PPA Kejaksaan Agung RI Chuck Suryosumpeno, Deputy Director General International Cooperation Department Kejaksaan RRT, Li Xin dan didampingi anticorruption legal expert Kejaksaan RRT, Dr. Chen.

"Kejaksaan Agung Tiongkok menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan RI membentuk Pusat Pemulihan Aset yang terintegrasi dengan berbagai lembaga serta institusi. Negara Tiongkok yang selama ini sangat tertutup mengenai berbagai hal, ternyata sangat antusias menanggapi tawaran kerja sama penanganan aset yang kami ajukan. Semoga dengan beberapa kali pertemuan, pemahaman mereka menjadi lebih baik," kata Chuck dalam rilisnya yang diterima Gresnews.com, Kamis (2/10).

Kata Chuck, Chen mengakui, konsep Good Governance dalam pemulihan aset yang sedang dikembangkan Kejaksaan RI merupakan hal baru di lingkungan penegakan hukum RRT. Chen pun berpendapat, penting melakukan sosialisasi konsep pemulihan aset ala PPA Kejaksaan RI di lingkungan penegakan hukum RRT.

Salah seorang buronan yang diketahui berada di China adalah Eddy Tansil. Eddy melarikan diri dari penjara Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996 silam. Saat itu Eddy tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang sebesar US$ 565 juta yang didapatnya melalui kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, membayar uang pengganti Rp500 miliar dan membayar kerugian negara Rp1,3 triliun.

Namun langkah PPA Kejaksaan Agung bekerja sama dengan China untuk mengembalikan aset koruptor patut diapresiasi. Namun efektifitas dan keberhasilannya masih perlu pembuktian. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman belum melihat hasil nyata kerja Kejaksaan mengembalikan aset koruptor di luar negeri. "Beberapa kalim tim telah dikirim, namun hasilnya nol," kata Boyamin.

BACA JUGA: