JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah Indonesia terus mengupayakan ekstradisi buron korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Eddy Tansil yang terdeteksi tengah berada di Cina. Baik Polri maupun Kejaksaan Agung saling berkoordinasi untuk memburu Eddy Tansil. "Indonesia melalui central authority, dalam hal ini Kemenkumham, telah menindaklanjuti untuk mengajukan esktradisi kepada negara bersangkutan," kata Jaksa Muda Pidana Umum Mahfud Manan di Kejaksaan Agung, Jumat (27/12).

Eddy adalah buronan Kejaksaan Agung dalam kasus pembobolan Bapindo senilai USD 565 juta dolar atau setara Rp 1,5 triliun untuk kurs saat itu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap bos PT Golden Key Group itu. Pengadilan juga menghukum Eddy membayar uang pengganti senilai Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun. Namun lelaki bernama asli Tan Tjoe Hong ini mangkir dan memilih kabur dari tempat penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak 4 Mei 1996.

Kejagung selaku jaksa eksekutor mengakui tidak mudah untuk mengekstradisi Eddy. Apalagi saat ini antara Indonesia dan Cina belum ada perjanjian ekstradisi. Namun jika ekstradisi tidak bisa dilakukan, Kejagung menegaskan tetap akan melakukan eksekusi penyitaan aset. "Kasus Eddy Tansil, asetnya akan ditangani Satgas Barang Rampasan, akan dibentuk tim pemulihan aset, lalu melakukan kegiatan melacak dan kalau sudah ketemu bisa dieksekusi," kata Mahfud.

Upaya pemulangan buronan yang telah 17 tahun menghilang ini juga dilakukan oleh polisi. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jendral Suhardi Alius mengatakan saat ini Polri terus berkoordinasi dengan Interpol di Cina. Dia berharap, pihak Interpol bisa menyetujui ekstradisi yang diajukan Indonesia. "Interpol di semua negara wajib membantu pemulangan terhadap terpidana yang dinyatakan buron," jelas Suhardi.

Terdeteksinya keberadaan buron BLBI ini sebelumnya disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief. Basrief menyatakan Kejagung berhasil menemukan keberadaan Eddy di Cina dari informasi masyarakat. Hanya saja publik menyayangkan upaya Kejaksaan Agung dalam menangani kasus buronan uang negara ini dinilai tidak serius,  sebab kasus yang telah berlangsung belasan tahun itu, tidak juga dilakukan upaya eksekusi.

BACA JUGA: