JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama," kata hakim ketua Gusrizal membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/12).

Majelis hakim menyatakan Luthfi Hasan menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Duit ini merupakan imbalan dari total uang keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.

Suap ini bermula dari penolakan pengajuan kuota impor daging sapi yang dimohon PT Indoguna Utama oleh Kementerian Pertanian. Karena penolakan itu, Fathanah mempertemukan Luthfi Hasan dengan Maria Elizabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat di Restoran Angus Steak Chase Plaza Jakarta pada tanggal 28 Desember 2013.

Dalam pertemuan, Maria Elizabeth meminta Luthfi membantu pengurusan penerbitan rekomendasi dari Kementan atas permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.

"Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut," sebut hakim I Made Hendra. Selanjutnya Luthfi Hasan mengarahkan Maria Elizabeth agar menyiapkan data sebagai bahan diskusi dengan Suswono serta menjanjikan akan mempertemukan Maria Elizabeth dengan Suswono. "Terdakwa mulai bergerak dengan mempertemukan Maria Elizabeth Liman dengan Mentan," ujar hakim Joko Subagyo.

Fathanah pada 9 Januari 2013 menginformasikan bila perusahaan Maria Elizabeth telah memasukkan permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton dan akan memberi fee Rp 5 ribu/kilogram atau seluruhnya Rp 40 miliar.

Luthfi Hasan kemudian mempertemukan Suswono dengan Maria Elizabeth pada 11 Januari 2013 di Medan. Maria Elizabeth memaparkan data krisis daging sapi yang menyebabkan harga daging sapi menjadi tinggi sehingga diperlukan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 serta menginformasikan adanya praktek jual beli surat persetujuan impor daging sapi oleh beberapa perusahaan.

Pada 11 Januari 2013 di Restoran Angus Steak Senayan City, Maria Elizabeth bertemu Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Suharyono dan meminta data rekapitulasi permohonan dan penerbitan terkait perusahaan yang melakukan praktek jual beli surat persetujuan impor.

Beberapa hari kemudian Suharyono menyerahkan data tersebut ke Elda Devianne Adiningrat melalui Achdiat Basari dan selanjutnya diserahkan kepada terdakwa melalui Fathanah berikut surat permohonan dari PT Indoguna Urama tanggal 18 Desember 2012 tentang penambahan kuota impor daging sapi 8 ribu ton dan surat permohonan tambahan 2 ribu ton sehingga total 10 ribu ton.

Pada 28 Januari 2013 di Restoran Angus Steak Senayan City. Ahmad Fathanah melakukan pertemuan dengan Maria Elizabeth dan Arya Abdi Effendi. Dalam pertemuan, Fathanah meminta Maria Elizabeth mewujudkan komitmennnya untuk kelancaran upaya pengurusan penambahan kuota impor daging sapi yang sedang diusahakan Luthfi Hasan.

"Permintaan ini disanggupi Maria Elizabeth dengan memerintahkan Arya Abdi Effendi menyiapkan uang Rp 1 miliar," sebut hakim I Made Hendra.

Uang diambil Fathanah pada 29 Januari 2013 di kantor PT Indoguna Utama. Selanjutnya, Fathanah menuju Hotel Le Meridien dan segera menelpon Luthfi Hasan. "Setelah menerima uang Rp 1 miliar, Ahmad Fathanah menelpon terdakwa mengatakan ada kabar yang menguntungkan," jelas hakim.

Majelis hakim juga menyatakan Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Luthfi menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.

Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Luthfi Hasan dengan total hukuman 18 tahun penjara dan total denda Rp 1,5 miliar. (Yudho Raharjo/dtc)

BACA JUGA: