JAKARTA, GRESNEWS.COM - Total harta kekayaan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri terpilih Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Suhardi Alius tercatat sebesar Rp 5,6 miliar. Jumlah tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat di Direktorat LHKPN KPK, Suhardi terakhir kali melaporkan harta kekayaannya  pada 20 Mei 2013 ketika masih menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri.

Suhardi tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 184 meter persegi dan 150 meter persegi di Jakarta Selatan. Ia menyebut harta itu berasal dari hasil sendiri dan warisan perolehan tahun 1999-2012. Nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah dan bangunan tersebut sebesar 496, 84 juta.

Suhardi juga tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 463 meter persegi dan 150 meter persegi di Jakarta Selatan atas perolehan sendiri yang berasal dari warisan. NJOP dari tanah dan bangunan tersebut ditaksir sebesar RP 1,91 miliar.

Selain di Jakarta Selatan, Suhardi juga memiliki tanah seluas 280 meter persegi di Jakarta Barat yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai NJOP sebesar Rp 401, 11 juta. Selain tanah, Suhardi yang menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat juga tercatat memiliki harta bergerak berupa dua unit mobil. Mobil tersebut  bermerek Mitsubishi Lancer tahun pembuatan 2010 yang merupakan perolehan tahun 2011 ditaksir nilai jual seharga Rp 150 juta. Mobil kedua Suhardi adalah satu unit Toyota Alphard tahun 2011 perolehan dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 500 juta.

Selain harta juga dilaporkan kepemilikan harta berupa logam mulia dan giro setara kas sebesar Rp 1,9 miliar. Suhardi tak tercatat memiliki harta berupa usaha seperti peternakan, perikanan, perkebunan atau pertambangan. Sehingga total harta yang dilaporkan Suhardi senilai Rp 5,6 miliar.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai jumlah kekayaan yang dilaporkan Suhardi Alius masih dikategorikan wajar.  Menurut dia, yang tidak wajar apabila jumlah kekayaan seorang perwira tinggi atau jenderal polisi jumlahnya mencapi puluhan atau ratusan miliar rupiah. "Itu baru perlu dicurigai," ujarnya kepada Gresnews.com, Senin (25/11).

Menurut Bambang harta kekayaan seseorang yang tercatat alam LHKPN  diukur dari waktu kerja dan peningkatan penghasilan serta bisa juga diperoleh dari warisan. Selain itu bisa juga terjadi jika seorang perwira polisi memili istri yang menjadi pengusaha sehingga harta kekayaannya melonjak tinggi dalam waktu singkat. "Itu sebabnya KPK perlu melakukan verifikasi terhadap yang bersangkutan," katanya.

Bambang yang pesiun dari dinas kepolisian dengan pangkat Komisaris Besar itu mengaku mengenal Suhardi sejak yang bersangkutan masih menjadi Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri yang ketika dijabat Jenderal Sutanto. Sejak saat itu Bambang, menilai bahwa Suhardi adalah seorang perwira menengah yang pemikiran-pemikirannya cukup cemerlang. Pendidikan akademisnya sebagai seorang magister di bidang hukum, menurut Bambang, juga cukup memadai. "Dia juga tidak neko-neko. Tapi itu yang saya ketahui, yang tersembunyi saya tidak tahu," katanya.

Bambang berharap ketika telah dilantik dan bertugas secara resmi sebagai Kabareskrim, Suhardi tidak diintervensi oleh siapapun. Sebab institusi Bareskrim menurut Bambang adalah institusi di kepolisian yang paling rawan intervensi. "Mulai dari politisi maupun pengusaha sering melakukan intervensi terhadap kasus-kasus yang tengah ditangani Bareskrim," katanya. (Yudho Raharjo/GN-02)

BACA JUGA: