JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengubah persyaratan pendidikan bagi calon dari serendah-rendahnya S-2 menjadi S-1. Pansel juga memperpanjang masa pendaftaran calon hingga 12 September 2013.

"Kedua keputusan penting tersebut diambil dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon peserta potensial untuk ikut berkompetisi dalam seleksi terbuka Dirjen Pemasyarakatan," demikian informasi yang disampaikan melalui siaran pers Kemenkumham yang diterima redaksi gresnews.com, Rabu (4/9/2013).

Menurut salah satu anggota Pansel, Saldi Isra, perubahan syarat pendaftaran boleh dilakukan sepanjang perubahan syarat tersebut tidak memberatkan peserta dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut Saldi menyampaikan dengan perubahan syarat tersebut, seleksi terbuka Dirjen Pemasyarakatan akan lebih kompetitif karena peserta yang akan mendaftar diharapkan menjadi lebih banyak. "Dengan makin kompetitifnya seleksi, kandidat terpilih nantinya tentu yang terbaik, memiliki integritas dan kapasitas untuk memimpin jajaran Pemasyarakatan ke depan menjadi lebih baik," ujarnya.

Sebagai informasi, Pansel dipimpin oleh Wakil Menkumham Denny Indrayana, anggota yaitu Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Irjen Kemenkumham Agus Sukiswo, Abdullah Hehamahua, Imam B. Prasodjo, Prof. Saldi Isra, dan Dirjen HAM Prof. Harkristuti Harkrisnowo.

Bila Anda memenuhi kualifikasi dan tertantang untuk mengikuti seleksi, silakan kunjungi situs resmi www.kemenkumham.go.id untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

(*/GN-01)

BACA JUGA: