JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sepanjang 2016, berita tentang kaburnya narapida kerap menghiasi media massa. Salah satu penyebabnya kondisi rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan yang over kapasitas.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadikan penyelesaian masalah over kapasitas rutan dan lapas ini menjadi perhatian sekaligus capaian hasil kinerja di tahun 2016. Gelontoran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 plus dana tambahan sebesar Rp 2 trilun uang dipakai untuk membangun lapas atau rutan.

"Selain itu juga dana itu dipakai penanganan over kapasitas, high risk, serta pembangunan lanjutan yang tersebar pada 58 satuan kerja, serta pembangunan atau renovasi lapas di 23 satuan kerja," papar Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, Kamis (29/12).

Ia menjelaskan, salah satu renovasi lapas yang dia maksud antara lain Industri Percetakan di Lapas Sukamiskin, serta Bengkel Kerja di Lapas Palu, juga pembangunan Lapas Terbuka di Kendal. Sebagai informasi, Lapas Kendal sendiri saat ini memiliki lahan subur seluas 107,5 hektar yang masih dapat dikembangkan.

Sebagian besar lahan seluas 53 hektar bahkan telah dimanfaatkan untuk tambak dan ternak udang, juga untuk perkebunan dan budidaya buah-buahan. Buah-buah yang ditanam di area tersebut antara lain buah naga, jeruk, jambu, kelengkeng, mangga, dan pepaya.

Di luar pembangunan dan renovasi Lapas Industri, Bambang menyebut Kemenhumkan sendiri telah melakukan pemenuhan atas sarana prasarana di 20 satuan kerja Lapas atau Rutan se-Indonesia. "Sampai saat ini kegiatan tersebut telah dijalankan dengan baik, dan tinggal menunggu peresmian dan dapat dimanfaatkan pada 2017," katanya.

Selain itu, dengan anggaran tambahan sebesar Rp2 triliun, Bambang juga menyebut bahwa Kemenkumham sudah melakukan penataan dan penyempurnaan kelembagaan lapas dengan membentuk satuan kerja baru, yakni Lembaga Permasyarakatan Khusus Kelas IIB Sentul, Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Lapas Kelas III Sukamara, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah.

"Demikian pula dengan perubahan Lembaga Pemasyarakatan Wanita menjadi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, pembentukan Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Medan, Bandung, Surabaya, termasuk pembentukan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan," tambahnya.

Bambang menambahkan, demi mengurangi masalah over kapasitas, juga mewujudkan salah satu komitmen Kemenkumham terhadap para narapidana, sepanjang 2016 Kemenhumkam sudah memberikan pemenuhan atas hak asimilasi narapidana - yakni hak mendapat pembinaan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat - baik dalam bentuk Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMB) yang diberikan kepada 53.528 narapidana.

"Selain itu juga dilakukan penambahan hunian untuk 11.008 orang dalam upaya mengurangi overcrowded pada Lapas atau Rutan dengan menggunakan APBN-P Rp2 triliun itu," katanya.

Pernyataan Bambang diamini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurutnya dengan dana tambahan sebesar Rp2 triliun merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di Kemenkumham, utamanya mengenai overkapasitas di rutan dan lapas.

"Saat ini, overkapasitas di Lapas-Lapas sudah melampauai batas-batas toleransi kemanusiaan," kata Yasonna, Kamis (29/12).

Terkait hal itu, Yasonna menghendaki agar kepercayaan dari pemerintah benar-benar diwujudkan secara nyata dan dijaga keberlanjutannya, terutama dalam mewujudkan Lapas Industri.

"Kami telah berkomitmen untuk menjadikan warga binaan sebagai angkatan kerja yang menjadi manusia yang mandiri, manusia yang berguna bagi masyarakat bangsa dan negara," katanya.

Terkait hal itu, demi merealisasikan program Lapas Industri, Yasonna menyebut telah berupaya melakukan penyempurnaan regulasi. Menurut Yasonna, hal itu penting karena Lapas Industri menjadi bagian dari keberlangsungan program akselerasi bagi narapidana dan diharapkan menjadi salah satu solusi untuk menangani masalah over-kapasitas.

Sebagai catatan, saat ini, dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Kemenkumham tengah gencar melakukan promosi mengenai program Lapas Industri. Salah satu program Lapas Industri yang bakal dikembangkan pemerintah adalah Lapas Nusakambangan. Pulau Nusakambangan disebut memiliki sumber daya alam potensial dalam bentuk pengembangan industri peternakan yang bisa mencapai 21.000 ekor sapi/tahun. Disamping itu pembangunan lapas minimum pengamanan yang mampu menampung 1.200 penghuni.

"Kami ingin memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan mengenai rencana pengembangan KPBU Lapas Industri di Pulau Nusakambangan dalam sektor industri peternakan serta menawarkan kepada Badan Usaha untuk berpartisipasi dan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam melakukan pengembangan Lapas Industri di Nusakambangan," ucap Yasonna Laoly, Jumat (23/12).

Ia menambahkan, dengan keterbatasan anggaran dan kondisi over kapasitas di Lapas, Kemenkumham mencoba meminimalisasi persoalan tersebut dengan menggandeng mitra kerja dari kalangan pemerintah, swasta, badan kemasyarakatan, maupun perorangan.

"Tujuannya tak hanya menyediakan sarana prasarana, melainkan mendukung pembinaan narapidana agar memiliki keterampilan sebagai bekal setelah kembali ke masyarakat," katanya.

BUKAN SOLUSI - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Supriyadi Widodo Eddyono menyambut baik upaya pemerintah menanggulangi persoalan over-kapasitas. Namun Supriyadi menekankan bahwa persoalan laten tersebut bakal sulit diantisipasi andai pembenahan di ranah hulu tidak juga dilakukan.

"Masalah kegentingan over-kapasitas tidak bisa diselesaikan hanya dengan cara-cara yang sudah dilakukan pemerintah sepanjang tahun 2016. Akar masalahnya terdapat pada mandegnya reformasi pemidanaan di Indonesia," kata Supriyadi kepada gresnews.com, Kamis (29/12).

Ia menjelaskan, selama kebijakan pidana melulu berorientasi pada hukuman penjara - tanpa diimbangi pemberian sanksi sosial, denda, atau bentuk sanski pidana lain selain kurungan penjara - masalah over-kapasitas bakal terus tetap ada. Menurutnya, pemerintah dan pembuat kebijakan mesti segera memikirkan upaya lain terkait hukuman pidana, agar persoalan over-kapasitas bisa segera diselesaikan, alternatif pidana di luar penjara tak berkembang
"Kalau problem hulu ini tidak direformasi, maka problem di hilirnya, yakni penjara, tidak akan pernah berubah. Penjara masih terus menjadi keranjang sampah sistem peradilan pidana," tegasnya.

Menurut Supriyadi, upaya pemerintah yang nyaris tiap tahun melalukan perbaikan dan perluasan terhadap lapas-lapas yang sudah ada, di samping membangun lapas baru, malah memberatkan pemerintah sendiri. Supriyadi menilai, pemerintah bakal kewalahan, atau malah tidak sanggup seandainya terus-menerus membangun lapas setiap tahun.

"Lapas Industri itu soal rehabilitasi dan asimilasi narapidana, beda persoalan dengan overkapasitas. Namun, persoalan overkapasitas berimbas juga pada gagalnya proses rehabilitasi," katanya.

Supriyadi menegaskan bahwa masalah overkapasitas sudah menjadi masalah akut yang tidak hanya membuat narapidana menderita, namun sampai membuat lapas keteteran membiayai kebutuhan operasionalnya.

"Untuk biaya perawatan narapidana saja megap-megap. Biaya makan narapidana, biaya PAM, dan biaya listrik sudah biasa ngutang," kata Supriyadi.

Supriyadi juga menyayangkan sikap Kemenkumham yang dia nilai tidak konsisten terhadap reformasi hukuman pidana. Di satu sisi ada upaya mengentaskan persoalan over kapasitas, namun di sisi lain upaya mengatur hukuman pidana juga terus dilakukan.

"Kesannya Dirjen Lapas jalan sendiri, Dirjen Peraturan Perundang-undangan yang membuat UU Pidana juga jalan sendiri. Semua rancangan UU dari Kumham isinya pidana serius semua,” katanya.

Namun Supriyadi tetap memberi apresiasi atas upaya pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mensiasati persoalan over kapasitas. "Bagus kalau pemerintah memberi perhatian serius soal overkapasitas lapas. Cuma masalahnya, sampai berapa lama mereka sanggup melakukannya," ujarnya.

Terakhir, diminta tanggapan mengenai Program Industri Lapas yang kini gencar dilakukan pemerintah, Supriyadi menekankan bahwa dalam konteks over-kapasitas hal itu tidak akan banyak membantu. "Paling hanya bisa membantu aktivitas narapidana saja. Soalnya untuk situasi sekarang, narapidana gak ribut di Lapas saja itu sudah Alhamdullillah," katanya. (Zulkifli Songyanan)

BACA JUGA: