GRESNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR dari Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) akan menggugat Majalah Tempo terkait pemberitaan mengenai kasus korupsi simulator kemudi Korps Lalu Lintas Polri pada edisi 11-17 Maret 2013. "Jelas ini ada pihak yang memainkannya," kata Bamsoet kepada Gresnews.com di Jakarta, Selasa (12/3).

Bamsoet mengatakan isi pemberitaan yang beredar adalah tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak dapat dianggap sebuah informasi yang benar. Bahkan cenderung membentuk opini seakan-akan saksi terbukti menerima uang dari penggiringan anggaran. Ini menyesatkan.

"Kita berpegang pada fakta secara formil saja. Bahwa tidak ada sekalipun adanya Notulen Rapat di Komisi III maupun Banggar yang pernah mencatat adanya rapat soal anggaran simulator. Ini fakta," katanya.

Tempo menulis artikel berjudul Minyak Angin Penangkal ´Masuk Angin´. "KARDUS air kemasan itu berpindah tangan di area parkir Plaza Senayan, Jakarta Selatan. Ini bukan kardus biasa: isinya uang kertas yang diperkirakan sejumlah Rp 4 miliar. Pembawanya Wasis Triapambudi, anggota staf Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Penerimanya ajudan politikus Partai Golkar, Aziz Syamsuddin.

Beberapa saat sebelumnya, di kursi luar Kafe De Luca, juga di area parkir mal itu, Aziz Syamsuddin duduk bersama koleganya, Bambang Soesatyo..."

Tempo juga mengkritisi bantahan Bamsoet yang tidak masuk akal. "Bambang Soesatyo membantah hadir dalam penyerahan uang di Kafe De Luca. Ia mengaku hadir dalam pertemuan lain yang dihadiri Djoko Susilo di ruang VIP Restoran Basara, Menara Summitmas, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Tapi, kata dia, dalam pertemuan itu tidak dibahas proyek simulator.

Bambang menyebutkan pertemuan di Basara dihadiri banyak anggota Komisi Hukum Dewan. Ia mengatakan acara pada awal 2010 itu dihadiri antara lain oleh Nazaruddin dan Herman Herry. Ketua Komisi Benny K. Harman juga datang. Bambang menyatakan hadir karena diajak Aziz Syamsuddin. Adapun Djoko Susilo dite­mani Teddy Rusmawan.

Menurut Bambang, Djoko membicarakan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas. Dalam rancangan itu, sebagian kewenangan polisi akan dialihkan ke Departemen Perhubungan. Di antaranya urusan surat izin mengemudi dan surat-surat kendaraan bermotor, dua sumber utama keuangan Kepolisian. Walhasil, Djoko berkeluh-kesah soal rencana itu.

Seingat Bambang, para politikus Senayan bergantian memberikan saran. Termasuk Aziz dan Herman. Bambang mengaku hanya diam mendengar. Menurut Bambang, tak ada pembahasan spesifik anggaran. "Kami lalu makan-makan dan selesai," tuturnya.

Berdasarkan catatan, Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas disetujui Dewan pada 26 Mei 2009. Artinya, penjelasan Bambang bahwa pertemuan di Basara membahas pasal-pasal aturan itu tidak masuk akal. Apalagi, pada tanggal itu, Bambang juga belum menjadi anggota Dewan.

Apa pun, Bambang menolak tuduhan ikut menerima duit dari Korps Lalu Lintas. "Saya bukan mafia anggaran," katanya. "Saya juga hanya sekali bertemu dengan Pak Djoko. Itu pun diajak Aziz Syamsuddin."

Kepada Gresnews.com, Selasa (12/3), kolega Bamsoet, Ahmad Yani (Fraksi PPP), mengatakan ia telah berbicara dengan Bamsoet dan Bamsoet mengatakan pemberitaan Tempo itu lebih banyak mengarangnya.

"Kita mempersalahkan. Mas Bambang akan gugat Tempo terkait isi pemberitaannya yang tidak sesuai dengan fakta," kata Yani.

Lebih lanjut Yani mempermasalahkan terjadi kebocoran informasi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di KPK yang sebetulnya merupakan rahasia negara. "BAP dan Sprindik yang bocor hanya media-media tertentu saja yang dapat. Saya tidak tahu ada hubungan apa media tersebut dengan KPK," ujarnya.

Dimintai pendapatnya secara terpisah, pakar komunikasi politik Effendi Gazali mengatakan Bamsoet mempunyai hak untuk marah selama dirinya merasa tidak terlibat. "Dan dia juga bisa marah kepada media yang memuat berita tersebut yang dianggap pemberitaannya mengarang," katanya.

Terkait dengan kebocoran informasi maupun BAP di KPK, menurutnya, hal itu merupakan kelihaian media masing-masing asalkan diniatkan untuk kepentingan publik. "Namun apabila hanya media tertentu yang dapatkan bocoran tersebut harus dicermati bersama," ujarnya.

Sementara itu Pemimpin Redaksi Tempo Wahyu Muryadi siap menghadapi gugatan Bamsoet. "Silakan saja, kita hargai langkah hukum yang akan dilakukan Bambang Soesatyo," katanya kepada Gresnews.com, Selasa (12/3). (LAN/GN-01)

BACA JUGA: