JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan perkara korupsi dan pencucian uang Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan menjadi hal yang monumental, yakni, jika hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa mengabulkan tuntutan untuk kasus pencucian uang, sehingga harta Irjen Djoko yang bernilai lebih dari Rp100 miliar dapat disita.

"Besok ada satu putusan penting kasus DS, karena ada capaian-capaian yang diraih KPK. Besok itu putusan monumental. Kita jadi bisa menyita aset kekayaan seeorang kalau tidak bisa membuktikan hasil dan profit darimana asalnya," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013).

Bambang menjelaskan, jika hakim mengabulkan tuntutan TPPU, ini bisa menjadi dasar KPK untuk menerapkan tuntutan ganda ke semua kasus yang tengah ditangani, yakni tindak pidana korupsi dan TPPU. KPK juga bisa menjerat para pengusaha yang berperan untuk membuat harta tersangka korupsi sulit dilacak.

"Bukan tidak mungkin KPK mendorong untuk bisa menjerat keterlibatan gate keeper," tegasnya.

Irjen Djoko Susilo dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp32 miliar. Dia dinilai terbukti korupsi dalam proyek pengadaan driving simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang.

(dtc/GN-01)

BACA JUGA: