JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat melapor ke KY jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutus perkara terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo. "Akan segera ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh kepada gresnews.com di Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Majelis hakim kasus Djoko terdiri atas Suhartoyo (ketua), Mathias Samiadji, Anwar, Ugo, dan Amin Ismanto.

Imam mengatakan, KY tidak akan mencari-cari atau menduga-duga pelanggaran yang dilakukan oleh hakim. Apalagi, lanjutnya, KY belum memiliki catatan minus dari majelis hakim yang menangani perkara DS itu. "Semuanya clear dari catatan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," ujarnya.

Namun, Imam menambahkan, sebagai komisioner KY, dia sepenuhnya menghormati putusan itu. Tapi, lanjutnya, sebagai warga masyarakat dia menilai pidana 10 tahun penjara itu kurang pas dibandingkan dengan kesalahan Djoko. "Kenapa tidak mendekati maksimal, setidaknya 15 tahun," tandasnya. Tuntutan jaksa adalah 18 tahun penjara, membayar ganti kerugian negara Rp32 miliar, dan pencabutan hak politik.

Menurut dia, simulator kemudi yang pengadaannya dikorupsi itu untuk kepentingan jutaan rakyat. "Kok diakal-akali dengan kondisi barang yang murah karena dikorup. Itu kan menipu rakyat," ujarnya.

Sementara itu pengacara Djoko, Juniver Girsang, mengatakan banding atas putusan hakim.

Eksaminasi
Secara terpisah, Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mengatakan YLBHI akan melakukan eksaminasi publik terhadap putusan Djoko. "Banyak anehnya," kata Alvon.

Menurut Alvon, vonis 10 tahun itu terlalu lunak. Apalagi, kata dia, hakim tidak mempertimbangkan fakta adanya upaya dari sejumlah pihak yang ´mengatur´ saksi kunci. "Sehingga membuat kasus ini berbelit-belit," katanya.

Alvon juga mengkritik tidak diputuskannya hukuman membayar ganti kerugian negara oleh Djoko.

Di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan sanksi hukum yang dijatuhkan hakim belum monumental tapi konstruksi hukumnya sudah bagus. "Ini pertama kali lho dalam penanganan kasus korupsi dan TPPU."

(*/GN-01)

BACA JUGA: