GRESNEWS.COM - Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Inspektur Jenderal Djoko Susilo termasuk perwira tinggi Polri yang relatif ´sukses´ mengumpulkan harta. Dibandingkan dengan gaji dan tunjangan resmi yang diperolehnya sebesar kurang lebih Rp30 juta, nilai miliaran rupiah aset-aset yang dimilikinya jauh melebihi pendapatannya itu.

Aset-aset Djoko telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan kemarin empat mobil yang diduga berkaitan dengan Djoko disita KPK yakni masing-masing satu unit Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza.

"Ada sekitar hampir 24 item yang disita KPK berupa bangunan rumah, tanah, dan ada juga tiga buah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), dan mobil," kata Johan kepada Gresnews.com, Rabu (13/3).

Kekayaan Djoko yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 20 Juli 2010 sebesar Rp5,6 miliar. Saat itu, Djoko masih menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri).

Berdasarkan data itu, Djoko yang pernah menjabat mantan Gubernur Akademi Kepolisian Polri itu memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Nilai harta tak bergerak ini mencapai Rp4.610.969.000.

Djoko juga hanya mempunyai satu kendaraan Toyota Innova yang dibeli 2005. Total kekayaan berupa kendaraan mencapai Rp275 juta.

Harta bergerak lainnya seperti logam mulia, batu mulia, barang antik senilai Rp 00 juta. Jenderal kelahiran Madiun ini juga mempunyai giro setara kas seharga Rp237.442.116. Sehingga total harta Djoko Susilo tercatat mencapai Rp5.623.411.116.

Usai menjabat sebagai Kakorlantas tahun 2010, Djoko Susilo tidak pernah lagi melaporkan harta kekayaanya ke KPK.

Pertanyaannya, berapa penghasilan resmi Djoko?

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan gaji pokok setingkat inspektur jenderal polisi sebesar Rp5 juta sampai Rp6 juta. "Tapi tunjangannya besar. Total terima bisa Rp30 jutaan," kata Bambang, Rabu (13/3).

Tak jauh berbeda dengan Bambang, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane membandingkan kalau Kapolri gaji pokoknya hanya Rp5 juta, bila digabungkan dengan tunjangan-tunjangan, totalnya gajinya mencapai Rp40 juta. "Dahulu Susno Duadji ketika jadi Kabareskrim gaji pokoknya hanya Rp4 juta bila digabung dengan tunjangan menjadi total Rp30 jutaan," katanya.

Menurut Neta, kalau untuk Djoko angkanya di bawah itu. "Gaji Kakorlantas setara dengan gaji pokoknya Kapolda, mungkin Rp3,5 juta atau Rp3 juta," ungkapnya.

Djoko merupakan lulusan Akpol angkatan 1984 yang pertama mendapat bintang satu saat dia menjadi Dirlantas Polda Metro Jaya. Sedangkan bintang dua didapat Djoko saat menduduki posisi Kakorlantas. Artinya Djoko telah berkiprah di kepolisian selama kurang lebih 29 tahun.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian, seorang perwira tinggi golongan IV berpangkat inspektur jenderal dengan masa kerja seperti Djoko mendapatkan gaji pokok Rp4,174 juta.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RI, jabatan Kakorlantas adalah jabatan eselon IB sama seperti Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabaharkam, Wakabareskrim, Kadivpropam, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TI Pol, Kakorbrimob, Kasespim, Ketua STIK, dan Gubernur Akpol. Tunjangan jabatan struktural eselon IB berpangkat inspektur jenderal sesuai Perpres Nomor 28 Tahun 2007 adalah Rp4,375 juta.

Selain gaji dan tunjangan struktural, perwira Polri juga mendapatkan sejumlah tunjangan lain seperti tunjangan jabatan fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan lain yang tidak diterima langsung, tunjangan pajak (PPh 21), tunjangan umum, dan tunjangan risiko.

Harta Melimpah
Selain KPK, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan fakta Djoko memiliki tanah dan bangunan di Madiun yang merupakan tempat kelahirannya atas nama Joko Susilo, sebagai berikut:

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) 3248. Kelurahan Kanigoro, luas 4.268 meter persegi;
  2. SHM 3249. Kelurahan Kanigoro, luas 4.262 meter persegi;
  3. SHM 962. Kelurahan Kanigoro luas 1.090 meter persegi.

"Ada dua rumah yang di Kanigoro masih atas nama dua saudaranya tapi sudah dibangun dengan bagus oleh DS," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Gresnews.com, Rabu (13/3).

Lalu masih ada dua sertifikat lagi: SHM 1529. Kelurahan Oro-oro Ombo atas nama Joko Susilo dan SHM1955. Kelurahan Kanigoro atas nama Popy Femialya (anak Djoko). "Kami sudah lapor ke KPK 27 Februari lalu," kata Boyamin.

Data di KPK, berikut daftar aset yang disita KPK yang diduga berkaitan dengan Djoko:

  1. Rumah mewah berlantai dua di Jalan Cendrawasih, Tanjung Mas, Jakarta Selatan. Rumah itu diketahui atas nama Mahdiana, istri Djoko yang dinikahi pada 2001;
  2. Rumah lain di Blok C yang juga sudah disita KPK;
  3. Salon Cla di Jalan Margasatwa, Jakarta Selatan, milik Mahdiana, istri Irjen Djoko Susilo;
  4. Rumah mewah dua lantai di kawasan elite Jalan Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
  5. Rumah mewah, gudang, dan tanah seluas 1.000 meter di kawasan Jalan Durian Raya, Jagakarsa;
  6. Rumah mewah di Leuwinanggung No. 69 RT 1 RW 8 Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat;
  7. Rumah mewah berlantai dua di Jalan Elang Mas, Blok C3, Jagakarsa, Tanjung Duren, Jakarta Selatan. Rumah ini kosong seperti tak terawat;
  8. Rumah di hook Perumahan Pesona Khayangan Mungil, tepatnya di RT 1 RW 29 Blok E1 Jalan M Yusuf Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat;
  9. Rumah mewah di Jalan Cikajang No 18, Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
  10. Rumah mewah di perumahan Klaster Golf Residence Blok C/No 12 Graha Candi Golf, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang;
  11. Rumah mewah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo;
  12. Rumah kuno di Yogyakarta, tepatnya di Jalan Langenastran No 7 Kelurahan Patean, Kecamatan Kraton, Yogyakarta;
  13. Rumah mewah di Jalan Sam Ratulangi No 16, Kampung Gremet Manahan, Solo;
  14. Rumah mewah di Jalan Patehan Lor No 34 dan 36 Kecamatan Kraton Yogyakarta;
  15. Rumah lainnya terletak persis di sebelah barat rumah kuno, hanya terpisah gang sempit yang merupakan jalan warga Kampung Taman, Solo;
  16. Tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), masing-masing terletak di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, di Jalan Raya Ciawi, Bogor; dan di Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah. (LAN/GN-01)
BACA JUGA: